Bagaimana Saya Bisa Mendaftar dalam Rangka PUPNS?
Setelah informasi yang pernah saya tulis Anda dapat melakukan pendaftaran PUPNS dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke portal e-PUPNS2015 dengan alamat: E-PUPNS.bkn.go.id.
- Klik Daftar
- Isikan data yang dibutuhkan pada formulir. Setelah pendaftaran dianggap berhasil, Anda akan mendapatkan bukti registrasi berupa gabungan angka dan huruf sebanyak 8 digit.
- Bukti Registrasi terdapat dua bagian dan dapat dicetak. Bagian pertama (bertanda "Diserahkan Verifikator") diserahkan ke Biro Kepegawaian atau BKD setempat untuk selanjutnya akan diverifikasi, bagian lainnya bertanda "Dipegang oleh PNS" disimpan secara baik oleh PNS yang bersangkutran.
Dalam masa percobaan ini, banyak PNS setelah melakukan registrasi PUPNS mengalami kesulitan dan tidak bisa mencetak bukti registrasi. Bukti registrasi ini amatlah penting karena harus diserahkan kepada Biro Kepegawaian (bagi PNS Pusat) Badan Kepegawaian Daerah (bagi PNS Daerah).
Ternyata
email yang digunakan untuk pendaftaran (seperti kasus saya) tidak ada balasan
apapun di inbox. Jika email Anda tidak ada balasan, berikut tips dan trik mengatasinya.
Ada 4 langkah untuk bisa mencetak Bukti Registrasi, lihat gambar dan penjelasannya.
Keterangan
gambar di atas sebagai berikut:
- Masuk menu utama awal, klik MASUK;
- Isikan data yg diperlukan jika mengalami masalah, klik Lupa Kata Kunci;
- Isikan data yang diperlukan lagi, klik LANJUT;
- Masukkan pertanyaan keamanan dan jawabannya yang pernah dibuat. Akhiri dengan menekan tombol OK.
PERSIAPAN YANG DIBUTUHKAN DALAM RANGKA PUPNS
Kelengkapan dokumen kepegawaian yang dibutuhkan dalam rangka PUPNS adalah:- FC SK PNS dan CPNS
- FC Ijasah yang dimiliki dan diakui (telah disahkan penggunaannya oleh BKN)
- FC seluruh SK Kenaikan Pangkat
- FC seluruh SK jabatan
- FC STTPL DIklat Fungsional/Strukutural/Teknis
- FC Askes/BPJS
- FC NPWP
- FC Sertifikat (JFT, maupun sertifikat Diklat - STTPL)
- FC Karsu( kartu suami), Karis ( Kartu istri)
- FC Kartu Taspen
- FC Akta Kelahiran
- FC Surat Nikah
- FC Surat Keterangan Cerai, Meninggal Isteri/Suami bagi yang janda/duda**)
- Nomor Induk Kependudukan (Kartu Tanda Penduduk)
Keterangan:
FC = Fotocopy
**)= sesuai keadaan
Semoga bermanfaat.
Baca juga: Informasi Pendataan Ulang PNS
KENAPA GAK BISA DI COPY PAK?
ReplyDeleteiya tidak bisa pak, bapak menggunakan fasilitas print saja
Delete