Thursday, August 20, 2015

Pendataan Ulang PNS (PUPNS) 2015

Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara, perlu dilakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) Tahun 2015 secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah satu dengan lainnya.

Apakah PUPNS 2015?

Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan secara simultan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015, secara resmi akan dilaksanakan pada 1 September 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN. PUPNS dilaksanakan atas dasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Tujuan pelaksanaan PUPNS

  1. Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
  2. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya

Cakupan Data PUPNS 2015

  1. Data Pokok Kepegawaian (Core Data)
  2. Nama, Tempat dan Tanggal Lahir
  3. Data Riwayat (Historical Data)
  4. Riwayat Kepangkatan; 
  5. Riwayat Pendidikan / Pelatihan (Formal dan Non Formal) lengkap sedetail-detailnya; 
  6. Riwayat Jabatan; 
  7. Keluarga (Ayah, Ibu, Suami/Isteri dan anak-anak;
  8. Lainnya (stakeholder PNS), Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  9. BPJS, Bapertarum, KPE


PERSIAPAN MENGIKUTI PUPNS 2015

Setiap PNS termasuk CPNS Indonesia wajib mengikuti PUPNS. Yang paling utama jika pegawai yang bersangkutan melakukan PUPNS secara mandiri artinya tidak melalui orang lain. Jika ada PNS/CPNS yang TIDAK mengikuti PUPNS terancam akan diberhentikan/pensiun dari jabatan PNS. PUPNS sekarang lebih mudah ketimbang PUPNS lama yang dianggap kurang ramah lingkungan dan kurang efisien karena menggunakan kertas atau dilakukan secara manual. PUPNS 2015 dilaksanakan secara elektronik yang terhubung dengan internet. Banyak perangkat elektronik yang bisa digunakan, asalkan ia memiliki fasilitas koneksi internet, yakni laptop, desktop, smartphones, dan komputer tablet baik berbasis sistem operasi windows, apple maupun android.

Apa yang harus Anda persiapkan untuk dapat mengikuti PUPNS 2015?
  1. Segera miliki akun email (surat elektonik) pribadi bagi PNS yang belum memiliki email
  2. Siapkan berkas pendukung (fotokopi SK CPNS (80%), SK PNS (100%), Karpeg,  Kenaikan Pangkat awal hingga yang terakhir)
  3. Kartu Keluarga (untuk kebutuhan pendataan nama ayah dan ibu kandung)
  4. SK Jabatan
  5. NIP lama dan NIP baru

PELAKSANAAN PUPNS 2015

Pelaksanaan PUPNS 2015 dibuka pada 1 September 2015. Ayo segera daftarkan diri dan sukseskan PUPNS 2015. 

Bagaimana alur kerja proses e-PUPNS 2015? Berikut disajikan gambar alur pelaksanaan PUPNS.
Alur Kerja Proses PUPNS 2015

Untuk bisa ikut serta program PUPNS 2015 secara elektronik (via internet baik dengan desktop, laptop/notebook, smart-phones) Anda dapat mengakses  E-PUPNS.bkn.go.id.

Bagaimana Saya Bisa Mendaftar ke PUPNS?

Anda dapat melakukan pendaftaran PUPNS dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
  1. Masuk ke portal e-PUPNS2015 dengan alamat:  E-PUPNS.bkn.go.id.
  2. Klik Daftar
  3. Isikan data yang dibutuhkan pada formulir. Setelah pendaftaran dianggap berhasil, Anda akan mendapatkan bukti registrasi setidaknya 8 digit. 
  4. Bukti Registrasi terdapat dua bagian dan dapat dicetak. Bagian pertama diserahkan ke BKD setempat, bagian lainnya disimpan secara baik oleh PNS yang bersangkutran.

Jika Anda mengalami masalah dalam registrasi, silahkan mengunjungi tulisan ini: Mengatasi Masalah dalam Pendaftaran PUPNS2015

Semoga bermanfaat. 
Download: Formulir PUPNS 2015

Sumber: bkn.go.id

0 komentar:

Post a Comment

Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono