Saturday, August 15, 2015

Mengenal Jabatan Fungsional Tertentu #9: Mediator Hubungan Industrial

Mediator Hubungan Industrial adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan dan berkedudukan di lembaga/instansi Pemerintah maupun Pemerintah Daerah yang membidangi ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi ketenagakerjaan untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. 
sumber: Sindotrijaya.Com
Oleh karena tugas-tugas seorang mediator hubungan industrial demikian spesifik dan menuntut suatu keahlian dan atau kualifikasi pendidikan khusus atau tertentu, maka jabatan tersebut diklasifikasikan ke dalam jabatan fungsional khusus (JFT). Sehingga JFT Mediator Hubungan Industrial diatur oleh peraturan tersendiri seperti halnya regulasi JFT lainnya, yaitu melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/06/M.PAN/4/2009 atau lebih populer dengan sebutan Permenpan 6/2009. Sebelum diberlakukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/06/M.PAN/4/2009, nomenklatur JFT Mediator Hubungan Industrial ini adalah Perantara Hubungan Industrial yang diatur dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40/KEP/M.PAN/l2/2000 tentang Jabatan Fungsional Perantara Hubungan lndustrial dan Angka Kreditnya.

Tugas, Kewajiban dan Wewenang Mediator

Mediator bertugas melakukan mediasi kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.



Sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.92/MEN/VI/2004 Mediator Hubungan Industrial berkewajiban :
  • memanggil para pihak yang berselisih untuk dapat didengar keterangan yang diperlukan;
  • mengatur dan memimpin mediasi;
  • membantu membuat perjanjian bersama, apabila tercapai kesepakatan;
  • membuat anjuran secara tertulis, apabila tidak tercapai kesepakatan penyelesaian;
  • membuat risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  • membuat laporan hasil penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kewenangan yang dimiliki seorang Mediator Hubungan Industrial adalah Mediator Hubungan Industrial mempunyai kewenangan :

  • menganjurkan kepada para pihak yang berselisih untuk berunding terlebih dahulu dengan itikad baik sebelum dilaksanakan mediasi;
  • meminta keterangan, dokumen, dan surat-surat yang berkaitan dengan perselisihan;
  • mendatangkan saksi atau saksi ahli dalam mediasi apabila diperlukan;
  • membuka buku dan meminta surat-surat yang diperlukan dari para pihak dan instansi atau lembaga terkait;
  • menerima atau menolak wakil para pihak yang berselisih apabila ternyata tidak memiliki surat kuasa.

Penyusunan SKP Mediator Hubungan Industrial


Untuk memudahkan seorang Mediator Hubungan Industrial menyusun Sasaran Kerja Pegawai, maka harus mengenal lebih dahulu kewenangan dan kewajiban setiap jenjang jabatannya. Oleh karena JFT Mediator Hubungan Industrial diatur oleh Permenpan Nomor PER/06/M.PAN/4/2009 atau lebih populer dengan sebutan Permenpan 6/2009, maka peraturan inilah yang dijadikan acuan, karena butir-butir kegiatan yang dinilai dengan angka kredit seorang Mediator sudah jelas diatur secara eksplisit sesuai jenjang jabatan.




0 komentar:

Post a Comment

Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono