Wednesday, August 5, 2015

Mengenal Jabatan Fungsional Tertentu #8: Adminkes Saudara Kembar Administrator Kesehatan

Adminkes atau Administrator Kesehatan adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seorang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang administrasi pelayanan, perizinan, akreditasi, dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan dan instansi lain di luar Kementerian Kesehatan.

Administrasi Kesehatan haruslah dipegang oleh seorang administrator kesehatan yang
Ilustrasi: Dok. drg Ary
tidak hanya kompeten memahami dan menguasai tujuan serta fungsi dari perangkat administrasi, namun sekaligus memahami makna dari pelayanan kesehatan serta perlu memperhatikan bagaimana melaksanakan paradigma sehat dalam era desentralisasi.

Dasar hukum Pembentukan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan adalah: 
  1. Perpres No 54 tahun 2007 tentang tunjangan jabatan fungsional bidang Kesehatan
  2. Keppres 67 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil 
  3. KepmenPAN RI No. 42/KEP/M.PAN/12/2000 tentang jabatan fungsional Administrator Kesehatan dan Angka Kreditnya 
  4. Keputusan Bersama Menkes dan Kepala BKN No. 251/MENKESOS/SKB/III/ 2001; No. 168 Tahun 2001 tentang Juklak Jafung adminkes dan Angka Kreditnya
  5. Kepmenkes RI No. 19/MENKES/SK/I/2002 tentang Petunjuk Teknis Jabfung Adminkes

Tugas Pokok seorang PNS Jabatan Fungsional Adminkes adalah melaksanakan analisis kebijakan dibidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi, dan sertifikasi pelaksanaan program-proram pembangunan kesehatan.

Unsur-unsur utama pelayanan administrasi kesehatan adalah :

  1. Persiapan pelayanan adminkes.
  2. Penyusunan kebijakan program pembangunan kesehatan.
  3. Pengorganisasian pelaksanaan program.
  4. Fasilitasi pelaksanaan program.
  5. Pemantauan & evaluasi pelaksanaan program.
  6. Pelaksanaan perijinan institusi di bidang kesehatan.
  7. Pelaksanaan akreditasi institusi.
  8. Pelaksanaan sertifikasi tenaga kesehatan dan produk terkait kesehatan.
  9. Pelaporan. 

Selanjuitnya Unsur-unsur Pengembangan Profesi Adminkes yang dapat dinilai Angka Kreditnya dalam pengembangan karier adalah :

  1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan.
  2. Penterjemahan/penyaduran buku di bidang kesehatan.
  3. Pembuatan buku pedoman/juklak/juknis di bidang kesehatan.


Disamping Unsur Utama, Pengembangan Profesi, maka Unsur-unsur Penunjang Adminkes yang dapat dinilai dengan angka kredit adalah :
  1. Bertugas sebagai Pengajar / pelatih di bidang adminkes.
  2. Keikutsertaan atau peran aktif dalam seminar/lokakarya.
  3. Keanggotaan dalam profesi.
  4. Keanggotaan dalam Tim Penilai adminkes.
  5. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
  6. Perolehan penghargaan/tanda jasa.
Anda ingin diangkat menjadi seorang Adminkes? Jika begitu, harus mengetahui dan memahami lebih dahulu kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi. 

PERSYARATAN PENGANGKATAN PERTAMA JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR KESEHATAN

Pengangkatan ke dalam jabatan Adminitrator Kesehatan dapat melalui:
  1. Inpassing diberikan kepada PNS yang telah melaksanakan tugas berdasarkan SPMT saat ditetapkan Kepmen PAN No. 42/KEP/M.PAN/12/2000 tentang jabatan fungsional Administrator Kesehatan dan Angka Kreditnya dengan persyaratan tertentu.
  2. Pengangkatan Pertama, dengan memperhatikan: Formasi Jabatan, status kepegawaian harus sudah PNS, Ijazah minimum S1 Kesehatan, Lulus dari Diklat Fungsional Adminkes, berusia maksimum 50 tahun, berkinerja baik dalam satu tahun terakhir.
  3. Alih Fungsi Jabatan; Bagi PNS yang ingin beralih-fungsi menjadi Adminkes, maka persayaratan pengangkatan pertama harus terpenuhi, memiliki pengalaman dalam tugas dan fungsi adminkes minimum satu tahun. 
Bicara soal kesejahteraan, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  :  54 tahun 2007, tanggal 28 juni 2007 Administrator Kesehatan berhak atas tunjangan fungsional seperti dalam tabel di bawah ini :

No
Jenjang Jabatan
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional
1
Administrator Kesehatan Pertama (III/a – III/b)
Rp 300.000,00
2
Administrator Kesehatan Muda (III/c – III/d)
Rp 600.000,00
3
Administrator Kesehatan Madya (IV/a – IV/b)
Rp 850.000,00


0 komentar:

Post a Comment

Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono