Sunday, November 16, 2014

Tatacara Pengukuran SKP, bagian #3: Pengukuran Realisasi Waktu

Jika penyelesaian kegiatan/tugas jabatan dalam SKP realisasi waktu sama dengan target, maka persentase tingkat efisiensi = 0, dan nilai capaian SKP pasti 76!
Untuk menghitung SKP dari aspek waktu dan juga biaya, terlebih dahulu harus mengetahui persentase tingkat efisiensi waktu dengan contoh simulasi sebagai berikut:

Pada Tahun 2014, Drs.  GATOT KARTONOHADI, M.Si telah menyusun SKP dengan pernyataan Uraian Tugas / kegiatan antara lain:
  1. Menyiapkan rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebanyak 1 (satu) draft rancangan dengan target kualitas 100% dalam waktu 3 bulan
  2. Menyusun dan Menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Dinas Pendidikan Tahun 2015  dengan target kinerja 1 dokumen dengan target kualitas 100%, target waktu 3 bulan.
  3. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi Program Kerja Dinas Pendidikan dengan target output 1 laporan, target kualitas 100%, target waktu 12 bulan
  4. Menyelenggarakan sosialisasi Kurikulum 2013 dengan target 1500 peserta (4 laporan berdasarkan jenjang satuan pendidikan: SD, SMP, SMA, SMK), kualitas 100%, dalam waktu 6 bulan dan target biaya (sesuai DPA) Rp 200.000.000,-
Selama tahun penilaian, dari aspek kuantitas, Drs. Gatot Kartonohadi, M.Si selaku Kepala Dinas merealisasikan target-tergetnya sebagai berikut:
  1. Selama Tahun 2014 berhasil menyusun 1 (satu) draft rancangan peraturan bupati, dengan realisasi output (RO) 100, capaian realisasi kualitas 90, dan diselesaikan dalam waktu 3 bulan (sesuai target).  
  2. Selama Tahun 2014, berhasil menyusun dokumen RKT lengkap (dokumen rencana, surat keputusan penetapan berikut revisinya jika ada), dengan capaian RO 100; capaian RK 91 dan diselesaikan tepat waktu, 3 bulan.
  3. Selama Tahun 2014, terlaksana target pemantauan dan evaluasi ternyata RO melampau target, awalnya menetapkan target 1 (satu) laporan tetapi RO 200; sedangkan RK 90 dan realisasi waktu 12 bulan.
  4. Selama tahun 2014, berhasil melaksanakan sosialisasi Kurikulum 2013, target terpenuhi, realisasi waktu 5 bulan.
Pertanyaan yang muncul, apakah Realisasi Waktu diperbolehkan melampaui target? Jawabannya tidak. Target waktu yang ternyatakan dalam SKP adalah target maksimum, PNS tidak dibenarkan melampaui batas waktu yang terencana. Disinilah esensi atau makna dari penyusunan SKP, bahwa seorang PNS harus pandai menyusun rencana dengan baik dan cermat. Sehingga timbul sebuah pembelajaran untuk menyusun rencana yang baik, yaitu janganlah menyusun atau menetapkan rencana dalam waktu maksimum jika ternyata pekerjaan itu dapat dilaksanakan dalam waktu minimum, sebaliknya juga hendaknya jangan menyusun target waktu minimum jika pekerjaan itu membutuhkan waktu yang lama (maksimum). 
Rumus 1: Rumus untuk Mengetahui Persentase Efisiensi Waktu

Untuk dapat menilai realisasi waktu, pertama harus dicari tingkat efisiensi. PP 46 tahun 2011, mengisyaratkan batas toleransi tingkat efisiensi realisasi waktu sebesar 24% saja. Untuk mengetahui persentase tingkat efisiensi waktu gunakan Rumus 1 di bawah ini.

Jika suatu kegiatan/tugas jabatan yang dinyatakan dalam SKP 3 bulan dan dapat diselesaikan dalam waktu 3 bulan juga (sesuai target), maka persentase tingkat efisiensi dengan menggunakan Rumus 1 hasilnya = 0 (nol). Coba, silahkan hitung dengan menggunakan rumus di atas. Jika persentase tingkat efisiensi = 0, 0 berarti di bawah 24% maka pejabat penilai untuk menetapkan nilai capaian SKP dari aspek waktu dapat menggunakan rumus berikutnya (Rumus 2).
Rumus 2: Rumus untuk Menetapkan Nilai SKP Jika Persentase Efisiensi Dibawah 24%
Dengan menggunakan Rumus 2 diatas, maka capaian nilai SKP untuk aspek waktu = 76. Jika penyelesaian kegiatan/tugas jabatan dalam SKP realisasi waktunya sama dengan target, maka pernsentase tingkat efisiensi = 0, dan nilai capaian SKP pasti 76! (baik).

Lain halnya jika suatu kegiatan/tugas jabatan dalam SKP dinyatakan dengan target waktu 3 bulan tetapi terlaksana dalam waktu 1,5 bulan, maka persentase tingkat efisiensinya adalah 50% (lima puluh persen). Jika demikian, untuk menetapkan NILAI SKP dengan persentase tingkat efisiensi di atas 24% digunakan Rumus 3:
Rumus 3: Rumus untuk Menetapkan Nilai SKP Jika Persentase Efisiensi Diatas 24%
Dengan menggunakan Rumus 3, nilai SKP dengan persentase tingkat efisiensi 50%, nilai prestasi dari aspek waktu adalah 50 (buruk).

Dalam hal kegiatan/tugas jabatan sebagaimana simulasi di atas tidak terlaksana, maka digunakan Rumus 4.
Rumus 4: dalam hal kegiatan tidak terlaksana, nilai SKP adalah 0
Dengan menggunakan Rumus 4, maka kegiatan yang tidak terlaksana nilai SKPnya ditetapkan sebesar 0 (nol).



Merawang, 15 November 2014
disampaikan dalam bimbingan teknis Penilaian Prestasi Kerja/mengukur Capaian SKP bagi Guru dan Pengawas Sekolah Dasar di Gugus II Merawang, Kabupaten Bangka

0 komentar:

Post a Comment

Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono