Tuesday, November 18, 2014

Mengenal Jabatan Fungsional Tertentu, bagian#2 Pustakawan

mohon pak Gus Priyono kalau ada minta contoh skp untuk perpustakaan khusus instansi
Kalimat di atas saya nukil dari forum SKP ASN. Sehubungan dengan harapan salah seorang anggota forum tersebut, saya menjawabnya dengan penjelasan di bawah ini:
tidak ada dikotomi JFT Pustakawan khusus instansi dan pustakawan lainnya. Semua JFT Pustakawan aturannya sama yaitu Keputusan MENPAN No. 132/KEP/M.PAN/12/2002 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan No 9 Tahun 2014. Jadi butir-butir kegiatannya mengacu kepada aturan tersebut. Penyusunan SKP Jabatan Fungsional tertentu mengacu kepada butir-butir kegiatan yang diatur oleh peraturan yang melandasi/mengatur JFT tersebut disesuaikan dengan kewenangan jabatan JFT, artinya kewenangan JFT Pustakawan Trampil berbeda dengan JFT Pustakawan Ahli. 
Kali ini saya mengajak pembaca mengenal Jabatan Fungsional tertentu Pustakawan. Dulu JF Pustakawan diatur dengan Keputusan Menteri Pendayaguanaan Aparatur Negara (PAN) No No. 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Pustakawan, seiring dengan perubahan zaman, akhirnya terbitlah pengganti Kepmenpan tersebut dengan Permenpan No 9 Tahun 2014.
Logo IPI (sumber: ipi.pnri.go.id)



Pustakawan dan Organisasi Keprofesian
  1. Menurut UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta bertugas dan bertanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan kepustakaan. 
  2. Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) adalah organisasi profesi pustakawan Indonesia yang bersifat mandiri, bertujuan sebagai wahana yang dapat memenuhi tuntutan zaman, serta mampu berperan dalam mewujudkan terciptanya layanan informasi yang kompetitif dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Rumpun Jabatan Pustakawan
Jabatan Fungsional Pustakawan termasuk dalam rumpun Arsiparis, Pustakawan, dan jabatan fungsional lainnya yang berkaitan

Tugas dan Fungsi Pustakawan
Menurut Permenpan Nomor 9 tahun 2014, Pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan (Pasal 1).

Tugas pokok Pustakawan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang Kepustakawanan yang meliputi Pengelolaan Perpustakaan, Pelayanan Perpustakaan, dan Pengembangan Sistem Kepustakawanan (Pasal 4).


Jenjang Jabatan Pustakawan
sumber: Permenpan 9 Tahun 2014
Contoh Butir-butir Kegiatan yang dapat dijadikan dasar Penyusunan SKP 
Berikut adalah contoh butir-butir kegiatan Pustakawan Penyelia yang dapat dijadikan Uraian Kegiatan Pustakawan Penyelia
  1. Menyusun rencana kerja operasional sebagai koordinator;
  2. Melakukan evaluasi penyelenggaraan  perpustakaan;
  3. Melakukan survei sederhana kebutuhan informasi pemustaka;
  4. Melakukan katalogisasi deksriptif tingkat dua;
  5. Melakukan validasi katalogisasi deskriptif;
  6. Membuat anotasi koleksi perpustakaan berbahasa indonesia;
  7. Melakukan klasifikasi ringkas dan menentukan tajuk subjek;
  8. Melakukan validasi klasifikasi ringkas dan tajuk subjek;
  9. Melakukan layanan referensi cepat (quick reference);
  10. Melakukan layanan penelusuran informasi sederhana;
  11. Melakukan layanan orientasi perpustakaan;
  12. Melakukan layanan penyebaran informasi terbaru/kilat (current awareness service);
  13. Melaksanakan penyuluhan tatap muka dalam kelompok tentang kegunaan dan pemanfaatan perpustakaan kepada pemustaka;
  14. Melaksanakan penyuluhan massal tentang kegunaan dan pemanfaatan perpustakaan; dan
  15. Menyelenggarakan pameran sebagai panitia.
Demikianlah sekilas pengenalan JF Pustakawan. Selanjutnya akan disimulasikan bagaimana JF Pustakawan menyusun SKP. Salam

0 komentar:

Post a Comment

Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono