Tuesday, November 18, 2014

Tata Cara Pengukuran Prestasi Kerja PNS dari Aspek Perilaku Kerja

Penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan PP 46 tahun 2011 dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam satu tahun yaitu pada akhir bulan Desember atau paling lambat minggu pertama Januari tahun berikutnya. 

Unsur-unsur Prestasi Kerja PNS yang dinilai untuk dituangkan dalam form Penilaian Prestasi Kerja PNS adalah :

A. Target atau Rencana Kerja

Target atau rencana Kerja ditetapkan oleh PNS sesuai dengan tugas dan fungsi PNS, yang dituangkan dalam Sasaran Kerja PNS (SKP) dengan bobot 60 (enam puluh) persen. Ini artinya Prestasi Kerja PNS tidak hanya dinilai dari aspek kemampuan motorik/kompetensi kasar (hard-competency);

B. Perilaku kerja PNS 

Perilaku Kerja memiliki bobot 40 (empat puluh) persen, ini artinya Prestasi Kerja PNS dikontribusi 40% dari aspek Perilaku Kerja atau kompetensi halus (soft-competency), yakni meliputi 6 aspek:

  1. Orientasi pelayanan;
  2. Integritas;
  3. Komitmen;
  4. Disiplin;
  5. Kerja sama;
  6. Kepemimpinan (bagi PNS yang menduduki jabatan manajerial)

Perilaku Kerja sebagaimana tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Oreintasi Pelayanan (Customer Service Orientation)

  • adalah kompetensi halus PNS yang menunjukkan keinginan untuk membantu atau melayani orang lain untuk memenuhi kebutuhan mereka. Maksudnya adalah berusaha untuk mengetahui dan memenuhi kebutuhan pelanggan. Pelanggan diartikan secara luas, yaitu meliputi pelanggan internal dan eksternal.
2. Integritas (Integrity)
Integritas adalah
Keselarasan Ucapan dan Tindakan
  • kompetensi halus PNS dengan keadaan atau sifat yang menunjukan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, yang diindikasikan oleh keselarasan antara ucapan dan tindakan. Kejujuran merupakan salah satu indikator dari Integritas.
3. Komitmen (Commitment)
  • adalah kompetensi halus PNS yang menunjukkan kemampuan dan kemauan untuk menyelaraskan perilaku pribadi dengan kebutuhan, prioritas dan tujuan organisasi. Hal ini mencakup cara-cara mengembangkan tujuan atau memenuhi kebutuhan organisasi yang intinya mendahulukan misi organisasi dari pada kepentingan pribadi dan atau golongan;
4. Disiplin (Discipline)
  • adalah kompetensi PNS yang menunjukkan kepatuhan atau yang menyangkut tata tertib. Disiplin kerja adalah suatu sikap ketaatan seseorang terhadap aturan/ketentuan yang berlaku dalam organisasi, yaitu: menggabungkan diri dalam organisasi itu atas dasar kesadaran sendiri, bukan unsur paksaan;
5. Kerjasama (Teamwork)
  • adalah kompetensi PNS yang menunjukkan kemampuan sosial PNS yang diindikasikan dengan keterlibatan secara pribadi maupun kelompok dalam usaha/bekerja untuk mencapai suatu tujuan organisasi;
6. Kepemimpinan (Leadership)
  • adalah kompetensi PNS yang mengampu jabatan manajerial sebagai suatu proses mempengaruhi aktivitas-aktivitas dan pemberian motivasi terhadap orang lain atau suatu kelompok dalam usaha mencapai tujuan organisasi. Penilaian ini hanya khusus kepada PNS yang menduduki jabatan manajerial, seperti Kepala Sekolah, jabatan Struktural eselon V sampai dengan eselon I, dan lain-lainnya yaitu jabatan yang membutuhkan kompetensi manajerial.
Penilaian kepada aspek Perilaku Kerja PNS didasarkan kepada pengamatan oleh Pejabat Penilai, dan atau dengan cara mempertimbangkan masukan dari Pejabat Penilai lainnya yang setingkat di unit kerja masing-masing. Penilaian perilaku kerja juga dilakukan dengan mempedomani Perka BKN No 1 Tahun 2013 (Anak Lampiran I-f).

Dengan demikian, penilaian aspek Perilaku Kerja PNS bersifat sedikit subjektif. Untuk itu Pejabat penilai hendaknya membuat buku Catatan Perilaku dengan pengaturan pengelolaannya diserahkan kepada Pejabat Penilai yang bersangkutan.

Nilai Perilaku Kerja dinyatakan dengan angka dengan sebutan seperti gambar di samping.

*)sumber bacaan:
Dinas Pendidikan Kab. Bangka:
Juklak Penilaian Prestasi Kerja PNS Dinas Pendidikan Kab. Bangka (2014)
Hasibuan, Malayu (2003) Organisasi dan Motivasi:
Dasar peningkatan Produktivitas, Jakarta: Bumi Aksara,
PP 46 tahun 2011 jo Perka BKN RI No 1 Tahun 2013
dan lain-lain

0 komentar:

Post a Comment

Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono