Tuesday, November 18, 2014

Mengenal Jabatan Fungsional Tertentu, bagian #3: Dokter Gigi

Dokter Gigi adalah salah satu dari sekian banyak Jabatan Fungsional Tertentu di Indonesia. Secara umum yang dimaksud dokter gigi disini adalah dokter yang mempraktekan ilmu kedokteran gigi. Menurut Kepmenpan Nomor 141/KEP/M.PAN/11/2003 dokter gigi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan penanganan pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan (fasilitas umum layanan kesehatan) seperti Rumah Sakit dan Puskesmas.

Seorang dokter gigi umum harus memperoleh gelar Sarjana Kedokteran Gigi (SKG) selama kurang lebih 8 semester, dilanjutkan dengan kerja praktik di Rumah Sakit Gigi dan Mulut selama kurang lebih 2 tahun, serta setelah melewati berbagai ujian, barulah ia berhak memperoleh gelar dokter gigi (Drg).

Mengenal Dokter Gigi Spesialis
Namun demikian, masyarakat juga belum banyak yang tahu ternyata dikenal juga dokter gigi spesialis yang ditempuh melalui pendidikan profesi dokter gigi spesialis. Dibawah ini adalah jenis-jenis dokter gigi spesialis dengan informasi pendidikan yang dibutuhkan dan bidang spesialisasinya.
model drg Leta Jushada (kaskus.co.id)


1.Spesialis Bedah Mulut (SpBM).

  • Pendidikan SpBM ditempuh selama ±10 semester. Keahlian yang dimiliki oleh seorang dokter gigi SpBM yakni melakukan tindakan bedah rahang, penanaman implan gigi, operasi gigi bungsu dengan berbagai faktor penyulit, operasi tumor dan keganasan pada kepala, leher, dan rongga mulut, tindakan perawatan celah bibir dan langit-langit mulut, bedah koreksi asimetri wajah, bedah sendi rahang, dan sebagainya.

2. Spesialis Kedokteran Gigi Anak (SpKGA).

  • Pendidikan SpKGA ditempuh selama ± 5 semester. Keahlian yang dimiliki oleh seorang SpKGA adalah menangani seluruh masalah kesehatan gigi anak, mengarahkan pertumbuhan dan perkembangan gigi-gigi mereka, membantu mereka menghindari masalah kesehatan gigi di masa yang akan datang dengan pendekatan sesuai psikologis anak, sehingga anak tidak akan mengalami trauma untuk pergi ke dokter gigi. 
3. Spesialis Konservasi Gigi (SpKG).
  • Pendidikan dokter gigi SpKG ditempuh selama ±5 semester. Keahlian yang dimiliki oleh seorang SpKG adalah perawatan dan pencegahan gigi berlubang, penambalan gigi sesuai dengan kasus (pembuatan veneer, mahkota, pasak, onlay, inlay), perawatan gigi berlubang dalam yang sudah mencapai ke ruang saraf dan pembuluh darah gigi (perawatan saluran akar gigi), dentin hipersensitif, fraktur mahkota gigi, lesi karies radiasi, gigi avulsi, bedah endodontik, pemutihan gigi eksterna dan interna, dan sebagainya.
4. Spesialis Penyakit Mulut (SpPM).
  • Pendidikan dokter gigi SpPM ditempuh selama ±5 semester. Keahlian yang dimiliki oleh seorang SpPM adalah perawatan kesehatan mulut pada pasien kompromis medik dan diagnosis serta pengelolaan non bedah pada kelainan  atau penyakit yang mengenai regio mulut dan sekitarnya, manifestasi penyakit sistemik di rongga mulut serta perawatan kesehatan gigi dan mulut bagi pasien kompromis medik. Perawatan luka, sariawan yang tak kunjung sembuh, dan tonjolan pada jaringan lunak mulut yang disebabkan berbagai penyakit sistemik merupakan salah satu contoh keahlian SpPM.
5. Spesialis Ortodontik (SpOrt).
  • Pendidikan dokter gigi SpOrt ditempuh selama ±5 semester. Keahlian yang dimiliki oleh seorang SpOrt adalah mendiagnosa kelainan pertumbuhan dan perkembangan gigi dan wajah (dentofasial), serta cara penanggulangannya melalui upaya preventif, interseptif dan kuratif baik secara bedah maupun non-bedah, guna mengembalikan fungsi sistem pengunyahan dan estetika yang optimal.
6. Spesialis Periodonsia (SpPerio).
  • Pendidikan dokter gigi SpPerio ditempuh selama ±5 semester. Keahlian yang dimiliki oleh seorang SpPerio adalah perawatan jaringan pendukung gigi, seperti perawatan gusi berdarah, gusi meradang, penurunan gusi, gigi-gigi yang goyang, menghilangkan karang gigi, bedah periodontal, dan sebagainya.
7. Spesialis Prostodonsia (SpPros).
  • Pendidikan dokter gigi SpPros ditempuh selama ±5 semester. Keahlian yang dimiliki oleh seorang SpPros adalah pembuatan restorasi gigi asli dan atau penggantian gigi hilang beserta jaringan lunak rongga mulut dan maksilofasial dengan bahan pengganti buatan, antara lain pembuatan gigi tiruan cekat dan lepasan, pembuatan veneer, perawatan gangguan sendi rahang, pemasangan implan gigi, dan sebagainya.
8. Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi (SpRKG).
  • Pendidikan dokter gigi SpRKG ditempuh selama ±5 semester. Keahlian yang dimiliki oleh seorang SpRKG adalah menganalisa dan menginterpretasikan gambaran radiologi gigi.
Tatacara Menyusun SKP Dokter Gigi PNS

Pada dasarnya penyusunan SKP bagi JF tertentu seperti halnya dokter gigi PNS lebih mudah aplikasinya daripada SKP PNS jabatan struktural/fungsional umum. Kok gitu? Ya, karena SKP bagi jabatan fungsional tertentu didasarkan kepada butir-butir kegiatan yang sudah diatur oleh peraturan perundangan. Oleh karena itu penyusunan SKP bagi dokter gigi PNS dikutip dari butir-butir kegiatan yang menjadi kewenangannya berdasarkan jenjang jabatan dalam Kepmenpan No 141/KEP/M.PAN/11/2003 (pasal 7 dan seterusnya) atau peraturan yang mengubahnya. Jika ada peraturan terbaru, maka dokter gigi PNS harus merujuk kepada peraturan terbaru tersebut.

Tidak ada dikotomi SKP antara dokter gigi yang bertugas di Puskesmas maupun di Rumah Sakit, semua merujuk kepada peraturan yang sama yakni Kepmenpan No 141/KEP/M.PAN/11/2003 (pasal 7)

Berikut adalah contoh butir-butir kegiatan yang menjadi kewenangan Dokter Gigi Pertama (Golongan III/b) diambil dari Kepmenpan No 141/KEP/M.PAN/11/2003 (pasal 7).

Butir-butir yang menunjukkan Kegiatan / Tugas Jabatan Dokter Gigi Pertama yang Dinilai dengan Angka Kredit
Pembahasan lebih lanjut akan disimulasikan bagaimana SKP seorang Dokter Gigi. Nantikan tulisn saya selanjutnya hanya di blog ini. Salam.


bahan bacaan:
drg. Citra Kusumasari, SpKG, health.kompas.com dan dari berbagai sumber

0 komentar:

Post a Comment

Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono