Saturday, February 8, 2014

Tata Cara Penilaian SKP #1: Aspek Waktu

Penilaian capaian SKP yang diukur dari aspek waktu dihitung dari nilai tertimbang (1,76) dikalikan dengan Target Waktu (TW) dikurangi Realisasi Waktu (RW) dibagi Target Waktu (TW) dikalikan 100. Hasil dari penghitungan ini dapat diartikan bahwa semakin lama realisasi waktu yang dipergunakan dari target waktu yang direncanakan, menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin buruk atau sebaliknya semakin cepat realisasi waktu dari target waktu yang direncanakan (maksimal efisiensi waktu sampai dengan 24%), menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin baik atau sangat baik. 
Terdapat empat varian rumus dalam penilaian capaian SKP dari aspek waktu, yaitu:
  1. Dalam penilaian aspek waktu, untuk mengetahui persentase efisiensi waktu dari target waktu yang ditentukan penghitungannya menggunakan rumus: 
    Rumus Penghitungan Persentase Efisiensi Waktu Penyelesaian target (%)
  2. Dalam hal kegiatan atau target tidak terlaksana, maka digunakan rumus sebagai berikut:

    Rumus penghitungan capaian SKP jika target tidak terlaksana (0)

  3. Dalam hal tingkat efisiensi waktu ≤24% (kurang atau sama dengan 24%), dari target yang ditentukan (TW) maka untuk menghitung nilai capaian SKP menggunakan rumus:

    Rumus Penghitungan Capaian Aspek waktu kurang dari 24%
    Contoh: Sdr. ANDI, SE., M.Si (Kepala Badan Kepegawaian Daerah), telah menargetkan penyelesaian pekerjaan Melaksanakan Rakor Kepegawaian se Provinsi Riau selama 5 hari kerja, dan ternyata kegiatan Rakor diselesaikan dalam waktu 4 hari (persentase efisiensi = 20% atau kurang dari 24%), maka nilai capaian SKP dari aspek waktu Sdr. Andi SE., M.Si dengan menggunakan rumus di atas adalah 96 (Sangat Baik).

  4. Dalam hal tingkat efisiensi waktu ˃24% (lebih dari dua puluh empat persen), maka penghitungan nilai capaian SKP dari aspek waktu digunakan rumus: 

    Rumus Penghitungan nilai SKP aspek Waktu lebih dari 24%
    Contoh: Sdr. Marjan, SE (Kepala Subbag Umum pada Dinas Pertambangan dan Energi), telah menargetkan waktu penyelesaian pekerjaan Menyusun Laporan Data Kepegawaian pada dinas tersebut selama 4 (empat) hari kerja. Namun, karena stafnya dapat diandalkan dan cepat bekerja, ternyata laporan berhasil disusun hanya dalam waktu 2 hari tanpa kesalahan (persentase efisiensi = 50% atau lebih dari 24%), maka nilai capaian SKP dari aspek waktu Sdr. Marjan, SE adalah 50 (predikat : BURUK).

    Dari contoh kedua kasus di atas (Sdr. Mansur dan Sdr. MARJAN), unsur kecermatan dalam menyusun perencanaan atau rencana sangat menentukan secara signifikan.   Oleh karena itu dalam menyusun rencana target, hendaknya Anda melakukan dengan perhitungan yang cermat, sesuaikan dengan kondisi dan situasiNegosiasi, tawar menawar antara pejabat penilai sangat diperlukan dan dianjurkan. Penyusunan rencana target hendaknya rasional dan realistis. Jika rencana waktu penyelesaian dapat dicapai dalam waktu minimum, seharusnya tidak direncanakan dalam waktu maksimum, demikian pula sebaliknya. 

    Sebagai alat bantu di bawah ini Tabel Penilaian Aspek Waktu berdasarkan Besaran Persentase Efisiensi. Aplikasi Excel dapat didownload disini
Tabel Alat Ukur (Batas Toleransi) Penilaian Capaian SKP Aspek Waktu

Pembaca mungkin berminat membaca artikel saya lainnya:

0 komentar:

Post a Comment

Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono