Tuesday, June 17, 2014

Berkenalan dengan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan



Administrator  Kesehatan adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seorang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi, dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan dan instansi lain di luar Kementerian Kesehatan.

Administrasi Kesehatan haruslah dipegang oleh seorang administrator kesehatan yang tidak hanya mampu memahami dan menguasai  tujuan dan fungsi dari perangkat
administrasi, namun sekaligus memahami makna dari pelayanan kesehatan serta perlu memperhatikan bagaimana melaksanakan paradigma sehat dalam era desentralisasi.

Dasar hukum Pembentukan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan adalah KEPUTUSAN MENTERI PAN No. 42 TAHUN 2000 tentang Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, Surat Keputusan Bersama  MENTERI KESEHATAN  No. 251/2001 dan Kepala Badan Kepegawaian Negara no 168/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Administrasi Kesehatan, diperjelas dengan KEPMENKES No. 19/2002 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Administrasi Kesehatan.

Tugas Pokok seorang Administrator  Kesehatan adalah melaksanakan analisis kebijakan dibidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi, dan sertifikasi pelaksanaan program-proram pembangunan kesehatan.
Unsur-unsur utama pelayanan administrasi kesehatan adalah :
1)        Persiapan pelayanan adminkes.
2)        Penyusunan kebijakan program pembangunan kesehatan.
3)        Pengorganisasian pelaksanaan program.
4)        Fasilitasi pelaksanaan program.
5)        Pemantauan & evaluasi pelaksanaan program.
6)        Pelaksanaan perijinan institusi di bidang kesehatan.
7)        Pelaksanaan akreditasi institusi.
8)        Pelaksanaan sertifikasi tenaga kesehatan dan produk terkait kesehatan.
9)    Pelaporan 



Unsur-unsur pengembangan profesi administrasi  kesehatan yang dapat dimasukkan dalam angka kredit adalah :

  1.  Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan.
  2.  Penerjemahan/penyaduran buku di bidang kesehatan.
  3.  Pembuatan buku pedoman/juklak/juknis di bidang kesehatan.
Unsur-unsur penunjang administrasi  kesehatan yang dapat dimasukkan dalam angka kredit adalah :

  1.     Menjadi Pengajar / pelatih di bidang administrator kesehatan.
  2.     Peranserta dalam seminar/lokakarya.
  3.     Keanggotaan dalam Organisasi profesi.
  4.     Keanggotaan dalam Tim Penilai administrator kesehatan.
  5.     Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
  6.     Perolehan penghargaan/tanda jasa.

0 komentar:

Post a Comment

Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono