Administrator
Kesehatan adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seorang
yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang administrasi pelayanan, perijinan,
akreditasi, dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan
di lingkungan Kementerian Kesehatan dan instansi lain di luar Kementerian
Kesehatan.
Administrasi Kesehatan haruslah dipegang oleh seorang
administrator kesehatan yang tidak hanya mampu memahami dan menguasai tujuan dan fungsi dari perangkat
administrasi, namun sekaligus memahami makna dari pelayanan kesehatan serta
perlu memperhatikan bagaimana melaksanakan paradigma sehat dalam era
desentralisasi.
Dasar hukum Pembentukan Jabatan Fungsional Administrator
Kesehatan adalah KEPUTUSAN MENTERI PAN No. 42 TAHUN 2000 tentang Jabatan
Fungsional Administrator Kesehatan, Surat Keputusan Bersama MENTERI KESEHATAN No. 251/2001 dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara no 168/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Administrasi
Kesehatan, diperjelas dengan KEPMENKES No. 19/2002 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Administrasi Kesehatan.
Tugas Pokok seorang Administrator Kesehatan adalah melaksanakan analisis
kebijakan dibidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi, dan
sertifikasi pelaksanaan program-proram pembangunan kesehatan.
Unsur-unsur utama pelayanan administrasi kesehatan adalah :
1)
Persiapan pelayanan adminkes.
2)
Penyusunan kebijakan program pembangunan
kesehatan.
3)
Pengorganisasian pelaksanaan program.
4)
Fasilitasi pelaksanaan program.
5)
Pemantauan & evaluasi pelaksanaan program.
6)
Pelaksanaan perijinan institusi di bidang
kesehatan.
7)
Pelaksanaan akreditasi institusi.
8)
Pelaksanaan sertifikasi tenaga kesehatan dan
produk terkait kesehatan.
9) Pelaporan
Unsur-unsur
pengembangan profesi administrasi kesehatan yang dapat dimasukkan dalam angka kredit adalah :
- Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan.
- Penerjemahan/penyaduran buku di bidang kesehatan.
- Pembuatan buku pedoman/juklak/juknis di bidang kesehatan.
- Menjadi Pengajar / pelatih di bidang administrator kesehatan.
- Peranserta dalam seminar/lokakarya.
- Keanggotaan dalam Organisasi profesi.
- Keanggotaan dalam Tim Penilai administrator kesehatan.
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
- Perolehan penghargaan/tanda jasa.
0 komentar:
Post a Comment
Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono