Monday, December 16, 2013

Penyusunan SKP bagi Pegawai Tugas Belajar

Biasanya pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan lebih dari 6 bulan dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar.

Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah maupun Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, untuk mengikuti pendidikan lanjutan dan/atau pendidikan keterampilan baik di dalam maupun di luar negeri dalam jangka waktu tertentu, dengan kriteria tertentu pula.

PNS Tugas Belajar tidak Wajib Menyusun SKP 

putuwidyato.wordpress.com
PNS yang melaksanakan tugas belajar di dalam maupun di luar negeri tidak wajib menyusun SKP pada awal tahun (Lihat PP No 46 tahun 2011, jo Perka BKN No 1 Tahun 2013). Lalu bagaimana penilaian prestasi kerja PNS yang melaksanakan Tugas Belajar?
Penilaian prestasi kerja pada akhir tahun dilakukan dengan menghitung 60% dari nilai prestasi akademik, dan 40% nilai perilaku kerja. Unsur-unsur perilaku kerja adalah: Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan atau Kepemimpinan.


Contoh: Neta Horindah, SH., pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, adalah JFU pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka melaksanakan tugas belajar di Groningen University Belanda dengan nilai akademik 85 (Baik). Dalam hal demikian, maka penilaian prestasi kerja oleh atasannya pada akhir tahundinilai dari prestasi akademik dan unsur perilaku kerja (yang didapat dari Buku Catatan Penilaian Perilaku Kerja), sebagai berikut:


Dalam pembentukan Nilai Prestasi Kerja PNS atas nama Neta Horindah, SH., nilai prestasi akademik menyumbang 60%, sedangkan nilai perilaku kerja menyumbang sebesar 40%. 


PNS lainnya yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyusun SKP

  1. PNS yang Diperbantukan/Dipekerjakan pada Negara Sahabat, Lembaga Internasional, Organisasi Profesi, dan Badan-Badan Swasta yang ditentukan oleh Pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperbantukan/dipekerjakan pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badanbadan swasta yang ditentukan oleh pemerintah baik di dalam mau pun di luar negeri dilakukan oleh pimpinan instansi induknya atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan bahan yang diperoleh dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
  2. PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara atau pimpinan/anggota lembaga nonstruktural dan diberhentikan dari jabatan organiknya;
  3. PNS yang sedang Cuti Diluar Tanggungan Negara; 
  4. PNS yang sudah memasuki Masa Persiapan Pensiun; 
  5. PNS yang diberhentikan sementara dari status Pegawai Negeri.

Tulisan ini dinukil dari Pasal 27 - 30 Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2011. Semoga bermanfaat.
Lokasi: Sungai Liat, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia

0 komentar:

Post a Comment

Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono