Thursday, September 26, 2013

Uraian Jabatan Administrasi: Uraian Jabatan Caraka


C
araka merupakan nama atau julukan lain dari seorang pegawai jabatan fungsional umum yang bertugas sebagai ekspeditur, yaitu teman-teman yang tugas dan fungsi utamanya melakukan pengiriman/penyampaikan surat-surat, dokumen dinas dan sebagainya baik secara langsung maupun melalui lembaga penyedia jasa kurir (Kantor Pos, perusahaan jasa kurir swasta lainnya). 

Dalam Peraturan Kepala BKN No 3 Tahun 2013, Caraka termasuk dalam Rumpun Jabatan Fungsional Umum yaitu Pelayanan.

Ihktisar Jabatan Caraka
Ikhtisar Jabatan adalah uraian singkat tentang uraian tugas suatu jabatan. Ikhtisar Jabatan seorang Caraka adalah:

Melaksanakan pengiriman surat ke alamat yang dituju, baik secara langsung maupun melalui Kantor Pos atau perusahaan jasa pengiriman lainnya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar surat sampai ke tujuan dengan cepat dan tepat.


Karena Caraka tugas-tugasnya adalah melakukan ekspedisi surat-surat dan dokumen kedinasan, maka uraian jabatannya dapat disusun sebagai berikut.

Uraian Tugas Caraka:
  1. Menerima surat yang telah dibukukan dalam buku ekspedisi untuk dikirim agar dapat diproses lebih lanjut;
  2. Menyortir surat sesuai jenis dan ketentuan yang akan dikirim sesuai dengan wilayah tugasnya untuk mempermudah pengiriman pada pihak terkait;
  3. Menghitung dan menyesuaikan alamat surat kerja yang tercantum dalam buku ekspedisi untuk dikirim ke alamat yang dituju;
  4. Membuat rencana perjalanan pengiriman surat sesuai surat perintah untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Menyampaikan/mengantar surat ke alamat yang dituju sesuai prosedur dan meminta tanda bukti penerimaan sebagai bahan laporan ke pimpinan;
  6. Menyerahkan kembali buku ekspedisi dan tanda penerimaan surat pada ekpeditur sebagai bahan pertanggungiawaban;
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; dan
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis maupun lisan. (Sumber: Perka BKN No 3 Tahun 2013)


0 komentar:

Post a Comment

Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono