Friday, October 4, 2013

Cara Menyusun SKP Guru Bimbingan dan Konseling

Setelah postingan tentang Cara Menyusun SKP Guru Mata Pelajaran atau Guru Kelas [klik], kali ini akan saya simulasikan bagaimana cara menyusun SKP bagi Guru Bimbingan dan Konseling (BK). 


credit:OkeZone.com

Prinsip penyusunan SKP bagi guru adalah bahwa kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu tersebut. Nah, jika demikian maka penyusunan SKP Guru juga harus mengacu kepada jenis dan jenjang jabatan Guru

Selain mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009 ,  saya juga merekomendasikan membuka-buka buku maupun peraturan mengenai Juklak/Juknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri PAN & RB, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional sebagaimana telah saya singgung di sesi terdahulu.

Sehingga, jika pembaca telah membaca ulang tulisan saya terdahulu itu, maka dapat saya berikan contoh SKP Guru BK seperti berikut [klik untuk download].
Semoga bermanfaat. Selamat Bekerja.

Mungkin Pembaca berminat membaca tentang Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Guru lainnya:

0 komentar:

Post a Comment

Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono