Monday, March 28, 2022

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Berbentuk MS Excel

WAPedia.com Sudahkah Anda melaporkan SPT Pajak? Tinggal 3 (tiga) hari lagi loh masa pelaporannya?


Berikut ini formulir SPT tahunan PPh orang pribadi yang dapat didownload dari blog ini.

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang : 

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.. 
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60.000.000 (enam puluh juta) dalam satu tahun. 

Batasan penghasilan bruto tersebut meliputi keseluruhan penghasilan selain penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Penghasilan dari pekerjaan dapat bersumber dari satu atau lebih pemberi kerja.

Dalam hal Wajib Pajak telah kawin, penghasilan dimaksud adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak, namun tidak termasuk penghasilan istri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21, apabila pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga (KK).

Contoh Kasus :
  • Penghasilan dari 1 (satu) Pemberi Kerja dan Jumlahnya tidak melebihi Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah)
  1. Mayasari Aji telah memiliki NPWP sejak tanggal 20 Juni 2019 dan bekerja sebagai karyawan di PT. Cahaya Lodra Perkasa,
  2. Selama bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021  Mayasari Aji menerima gaji sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) sebulan atau Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah) setahun.
  3. Mayasari Aji boleh menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS untuk melaporkan penghasilannya selama tahun 2021.
Penghasilan dari 2 (dua) Pemberi Kerja dan Jumlahnya tidak melebihi Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah)
  1. Windi Rizky Purnama telah memiliki NPWP sejak tanggal 11 Juli 2019.
  2. Selama tahun 2021 Windi Rizky Purnama bekerja di PT. Maju Terus Pantang Mundur dengan gaji sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) sebulan atau Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta  rupiah) setahun, selain itu juga ia bekerja sebagai tenaga ahli di PT. Terang Benderang Konsultan dengan penghasilan sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) setahun.
  3. Meskipun penghasilan penghasilan diperoleh dari 2 (dua) pemberi kerja, tetapi karena total selama tahun 2021 adalah sebesar Rp.56.000.000 (lima puluh enam juta rupiah) (tidak lebih dari Rp.60.000.000 setahun) tetapi karena bersumber dari 2 (dua) pemberi kerja, maka Windi Rizky Purnama boleh menggunakan SPT Tahunan 1770 SS untuk melaporkan penghasilannya tersebut.
Penghasilan dari 1 (satu) Pemberi Kerja dan Jumlahnya melebihi Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah)
  1. Mayasari Aji telah memiliki NPWP sejak tanggal 20 Juni 2019 dan bekerja sebagai karyawan di PT. Teras Rejeki.
  2. Selama bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021  menerima gaji sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sebulan atau Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) setahun.
  3. Mayasari Aji tidak boleh menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS untuk melaporkan penghasilannya selama tahun 2021, tetapi harus menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770.
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS terdiri dari : 
1. Formulir 1770 SS (Induk)
Formulir 1770 SS (Induk) terdiri dari :
a. Tahun Pajak
b. SPT Pembetulan atau tidak
c. Identitas Wajib Pajak, meliputi :
  1. NPWP
  2. Nama Wajib Pajak
d. Pajak Penghasilan, meliputi :
  1. Penghasilan Bruto dalam Negeri Sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya.
  2. Pengurangan
  3. Penghasilan Tidak Kena Pajak
  4. Penghasilan Kena Pajak
  5. Pajak Penghasilan Terutang
  6. Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh Pihak Lain
  7. Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri / Pajak Penghasilan yang Lebih Dipotong
e. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari objek pajak, meliputi :
1) Dasar Pengenaan Pajak / Penghasilan Bruto Pajak Penghasilan Final.
2) Pajak Penghasilan Final Terutang
3) Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

f. Daftar Harta dan Kewajiban, meliputi :
1) Jumlah keseluruhan harta yang dimiliki pada akhir tahun.
2) Jumlah Keseluruhan kewajiban / utang pada akhir tahun pajak.
g. Pernyataan.
h. Tanggal pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS.
i. Tanda Tangan Wajib Pajak Orang Pribadi

Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS berbentuk (Excel) terdiri dari :
Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2021 (Excel) selengkapnya silahkan Download Disini 
Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2020 (Excel) selengkapnya silahkan Download Disini 
Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2018 (Excel) selengkapnya silahkan Download Disini 
Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2017 (Excel) selengkapnya silahkan Download Disini 

0 komentar:

Post a Comment

Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono