Thursday, March 18, 2021

Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh PPPK

SKPedia.com. Diperkirakan pada Bulan Mei - Juni nanti Pemerintah akan menyelenggarakan rekrutmen atau seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari ribuan CPNS dan PPPK, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak. Bagi anda pencari kerja di lembaga-lembaga pemerintah tidak salah jika harus mempersiapkan diri untuk mendaftar selagi memenuhi kriteria.



Kriteria Calon Pendaftar untuk Seleksi CPNS biasanya diabatasi dengan syarat usia maksimum pendaftar yaitu 35 tahun, 00 bulan, 00 hari, jadi jika pada jadual pendaftaran usia calon pendaftar lebih satu haripun, calon pendaftar akan ditolak oleh sistem, sebaliknya jika calon pendaftar usianya masih masuk dalam kriteria, sistem akan menerima. Eh, saya sampai lupa. Pendaftaran seleksi ASN sekarang tidak dilakukan secara manual, semua sudah melalui mekanisme komputerisasi, melalui satu pintu/sistem SSASN - Sistem Seleksi Aparatus Sipil Negara.


Kriteria calon pendaftar untuk seleksi PPPK keunggulannya usia maksimum 59 tahun, atau satu tahun sebelum BUP (Batas Usia Pensiun). Sedangkan kriteria lainnya sama dengan calon pendaftar CPNS.


Sebagaimana diketahui, PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak, ia merupakan pegawai ASN selain PNS yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam rangka mengisi formasi-formai jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi di instansi pemerintah. Namun tidak seluruh jabatan fungsional yang ada dapat diisi oleh PPPK.


Tahukah Anda jabatan fungsional apa saja yang dapat diisi oleh ASN PPPK? Jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak.


Dalam lampirannya, hanya sebanyak 147 dari 200an lebih jenis jabatan fungsional yang dapat diisi dengan PPPK. Sedangkan jabatan fungsional lainnya tidak dapat diisi oleh PPPK karena alasan tertentu, misalnya jabatan fungsional Jaksa, Agen, Widyaprada, dan lain-lainnya Ke-147 jabatan fungsional tersebut adalah sebagai berikut:




1. Administrator Database Kependudukan, tugasnya akan berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

2. Administrator Kesehatan bertugas di RS atau Dinas Kesehatan

3. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bertugas di Instansi/biro keuangan

4. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

5. Analis Kebijakan bertugas birokrasi pemerintahan secara umum instansi apa saja bisa menggunakan/mempekerjakan

6. Analis Kepegawaian bertugas di Biro Kepegawaian

7. Analis Ketahanan Pangan bertugas di departemen yang mengurusi pertanian dan ketahanan pangan

8. Analis Pasar Hasil Perikanan bertugas di biro yang mengurusi perdagangan

9. Analis Pasar Hasil Pertanian bertugas di departemen yang mengurusi pertanian dan pangan

10. Analis Perkarantinaan Tumbuhan bertugas di departemen atau urusan pertanian

11. Analis Perkebunrayaan

12. Apoteker

13. Arsiparis

14. Dokter

15. Dokter Gigi

16. Asesor Manajemen Mutu Industri

17. Asisten Apoteker

18. Asisten Inspektur Angkutan Udara

19. Asisten Inspektur Bandar Udara

20. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

21. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

22. Asisten Adiksi Asisten Pelatih Olahraga

23. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

24. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

25. Asisten Penata Anestesi

26. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

27. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

28. Asisten Perisalah Legislatif

29. Asisten Pranata Siaran

30. Asisten Teknisi Siaran

31. Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur

32. Auditor Kepegawaian

33. Bidan

34. Dokter Hewan Karantina

35. Dokter Pendidik K1inis

36. Dosen

37. Entomolog Kesehatan

38. Epidemiolog Kesehatan

39. Fisikawan Medis

40. Fisioterapis

41. Guru

42. Inspektur Angkutan Udara

43. Inspektur Bandar Udara

44. Inspektur Keamanan Penerbangan

45. Inspektur Ketenagalistrikan

46. Inspektur Minyak dan Gas Bumi

47. Inspektur Mutu Hasil Perikanan

48. Inspektur Tambang

49. Instruktur

50. Konselor Adiksi

51. Medik Veteriner

52. Nutrisionis

53. Okupasi Terapis

54. Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

55. Ortotis Prostetis

56. Pamong Belajar

57. Pamong Budaya

58. Paramedik Karantina Hewan

59. Paramedik Veteriner

60. Pengawas Mutu Hasil Pertanian

61. Pekerja Sosial

62. Pelatih Olahraga

63. Pembimbing Kemasyarakatan

64. Pembimbing Kesehatan Kerja

65. Pembina Jasa Konstruksi

66. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

67. Pemeriksa Desain Industri

68. Pemeriksa Karantina Tumbuhan

69. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

70. Penata Anestesi

71. Penata Kelola Pemilihan Umum

72. Penata Ruang

73. Peneliti

74. Penera

75. Penerjemah

76. Pengamat Gunung Api

77. Pengamat Meteorologi dan Geofisika

78. Pengamat Tera

79. Pengantar Kerja

80. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

81. Pengawas Benih Tanaman

82. Pengawas Bibit Ternak

83. 84 Pengawas Farmasi dan Makanan

84. Pengawas Kemetrologian

85. Pengawas I(eselamatan Pelayaran

86. Pengawas Koperasi

87. Pengawas Mutu Pakan

88. Pengawas Perikanan

89. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

90. Pengelola Kesehatan Ikan

91. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

92. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

93. Pengembang Teknologi Pembelaj aran

94. Pengendali Frekuensi Radio

95. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

96. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

97. Penggerak Swadaya Masyarakat

98. Penghulu

99. Penguji Kendaraan Bermotor

100. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

101. Penguji Mutu Barang

102. Penguj i Perangkat Telekomunikasi

103. Penyelidik Bumi

104. Penyuluh Agama

105. Penyuluh Hukum

106. Penyuluh Kehutanan

107. Penyuluh Keluarga Berencana

108. Penyuluh Kesehatan Masyarakat

109. Penyuluh Narkoba

110. Penyuluh Perikanan

111. Penyuluh Pertanian

112. Penyuluh Sosial

113. Perawat

114. Perawat Gigi

115. Perekam Medis

116. Perekayasa

117. Perencana

118. Perisalah Legislatif

119. Pranata Hubungan Masyarakat

120. Pranata Komputer

121. Pranata Laboratorium Kemetrologian

122. Pranata Laboratorium Kesehatan

123. Pranata Laboratorium Pendidikan

124. Pranata Nuklir

125. Pranata Siaran

126. Pranata Siaran

127. Psikolog Klinis

128. Pustakawan

129. Radiografer

130. Refraksionis Optisien

131. Rescuer

132. Sanitarian

133. Statistisi

134. Surveyor Pemetaan

135. Teknik Jalan dan Jembatan

136. Teknik Pengairan

137. Teknik Penyehatan Lingkungan

138. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan

139. Teknisi Elektromedis

140. Teknisi Gigi

141. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

142. Teknisi Penerbangan

143. Teknisi Perkebunrayaan

144. Teknisi Siaran

145. Teknisi Transfusi Darah

146. Terapis Wicara

147. Widyaiswara

Jadi, pembaca berminat yang manakah? Maka jika pembaca sedang ingin menjadi salah satu PPPK di atas tinggal pembaca mempelajari ruang lingkup tugas dan fungsi PPPK? Silahkan mencari informasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) terkait Jabatan Fungsional di atas.

0 komentar:

Post a Comment

Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono