Sumber: Dinkes Depok.go.id |
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut di
atas, Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai Fungsi:
- Penyiapan Dokumen Perencanaan kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan yang meliputi penghimpunan rencana program/kegiatan, evaluasi dan laporan dari masing-masing bidang pada Kantor/lembaga/Daerah/Instansi
- Penyiapan Pelaksanaan Rencana, evaluasi dan pelaporan yang meliputi penghimpunan rencana program/kegiatan, evaluasi dan laporan dari masing-masing bidang pada Kantor/lembaga/Daerah/Instansi;
- Pembagian pelaksanaan tugas perencanaan, evaluasi dan pelaporan yang meliputi penghimpunan rencana program/kegiatan, evaluasi dan laporan dari masing-masing bidang pada Kantor/lembaga/Daerah/Instansi; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
RINCIAN URAIAN TUGAS
Dalam
melaksanakan fungsinya sebagaimana
tersebut di atas, Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai uraian tugas sebagai
berikut:
- Menyiapkan kegiatan Sub Bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan pada Kantor/lembaga/Daerah/Instansi;
- Menyiapkan Draft Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) dari masing-masing bidang pada Kantor/lembaga/Daerah/Instansi;
- Mengumpulkan bahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Kerja Pembangunan Tahunan (RKT) dalam bidang Kepegawaian daerah sebagai bahan penyusunan RPJP, RPJM, RKT;
- Menghimpun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Kantor/lembaga/Daerah/Instansi;
- Menghimpun, memaduserasikan dan mengolah perencanaan program dan kegiatan dari bidang-bidang pada Kantor/lembaga/Daerah/Instansi;
- Menghimpun dan mengolah bahan evaluasi program dan kegiatan Kantor/lembaga/Daerah/Instansi;
- Mengumpulkan bahan-bahan LPPD dan LPPD akhir masa jabatan dalam bidang Kepegawaian daerah sebagai bahan penyusunan LPPD dan LPPD akhir masa jabatan Pimpinan Kantor/lembaga/Daerah/Instansi;
- Mengumpulkan bahan-bahan LKPJ akhir tahun dan akhir masa jabatan Pimpinan Kantor/lembaga/Daerah/Instansi pada bidang Kepegawaian daerah;
- Menyusun bahan laporan akuntabilitas kinerja Kantor/lembaga/Daerah/Instansi sebagai bahan pertanggungjawaban kepada Pimpinan Kantor/lembaga/Daerah/Instansi;
- Menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan masing-masing bidang;
- Menyusun bahan persetujuan dan bahan penetapan urusan pemerintahan daerah kabupaten yang ditugaspembantuankan kepada pemerintah desa sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
- Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
- Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
- Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
0 komentar:
Post a Comment
Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono