Tuesday, December 2, 2014

Penilaian Kinerja Guru (PKG) vs Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Pada awal tahun lalu, saya sering diserang dengan pertanyaan oleh para JFT Guru, apa beda PKG dan SKP? Masak kami harus menyusun SKP sedangkan kami sudah disibukkan dengan penilaian kinerja guru (PKG).


Mari kita bahas satu per satu

Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Dasar pelaksanaan PKG adalah Permenpan Nomor 16 tahun 2009. PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya.


Tujuan dan Fungsi PKG adalah :
  1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 
  2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun penilaian.
Jika demikian dapat disimpulkan, PK Guru titik beratnya adalah penilaian terhadap kompetensi guru dalam penerapan segala kompetensi dan keterampilan yang dibutuhkan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, bimbingan dan penilaian hasil pembelajaran serta pelaksanaan tugas tambahan yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah. Fungsi PK juga untuk menghitung angka kredit guru atas kinerja perencanaan, pelaksanaan, bimbingan dan evaluasi pembelajaran dalam satu tahun penilaian. Kewajiban pelaksanaan PK Guru terhitung mulai Tahun 1 Januari 2013.

Tujuan utama penilaian kinerja guru adalah untuk menguji kompetensi dan untuk
pengembangan profesi. Jika tujuan penilaian kinerja untuk menguji kompetensi guru
maka penilainya adalah kepala sekolah, pengawas atau guru senior, untuk keperluan pengembangan profesi penilaian dapat dilakukan oleh rekan sejawat, siswa, atau penilaian diri (self evaluation).


PK Guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Senior yang ditunjuk Kepala Sekolah yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu: 
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/ kepala sekolah yang dinilai
  2. Memiliki sertifikat pendidik
  3. Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai
  4. Memiliki komitmen yang  tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
  5. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka
  6. Memahami PK Guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah
Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Dasar pelaksanaan penyusunan SKP adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 dengan petunjuk operasionalnya Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013. Kewajiban Menyusun SKP bagi PNS mulai berlaku sejak 1 Januari 2014.

SKP adalah sub sistem dalam penilaian prestasi kerja PNS. Dalam sistem penilaian prestasi kerja, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menyusun SKP sebagai rancangan  pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan, yang disusun berdasarkan tanggungjawab dan wewenangnya, yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. 

Penyusunan SKP bagi PNS strutural/jabatan fungsional umum disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, dengan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) tahunan organisasi, yang berisikan tentang kegiatan apa yang akan dilakukan, berapa output/hasil yang akan dicapai, berapa dan bagaimana kualitas yang akan dihasilkan dan kapan harus selesai, dan atau berapa biaya yang akan digunakan. Setiap Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilaksanakan, dinyatakan dengan target sebagai hasil kerja yang harus diwujudkan, dengan mempertimbangkan aspek kuantitas, kualitas,  waktu dan dapat disertai biaya.

Penyusunan SKP bagi PNS jabatan fungsional tertentu (JFT) seperti dokter, guru, pengawas sekolah, jaksa, penghulu, arsiparis, medik veteriner, penyuluh pertanian, agen, diplomat, dokter giigi, satpol PP, dsb., SKP disusun berdasarkan butir-butir kegiatan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur JFT tersebut.

SKP diwajibkan kepada seluruh PNS, kecuali bagi mereka yang memenuhi kriteria ini:
  • PNS yang dipekerjakan pada negara sahabat/lembaga internasional PBB/lembaga swasta yang ditentukan pemerintah 
  • PNS memasuki MPP 
  • PNS Tugas Belajar - penilaian berdasarkan laporan Akademik dari PT/Sekolah tempat pelaksanaan tugas belajar. 
  • PNS yang melaksanakan Cuti Di Luar Tanggungan Negara,  
  • PNS yang (diangkat) menjadi Pejabat Negara (Kepala Negara/Daerah/Desa/Hakim) dan diberhentikan dari jabatan organik
Jadi kesimpulannya, SKP merupakan subsistem dalam penilaian prestasi kerja PNS. SKP diwajibkan atas seluruh PNS kecuali PNS yang memenuhi kriteria di atas.

Setelah dilakukan identifikasi, maka tabel berikut dapat menjelaskan perbedaan antara PKG dan SKP, simak yuk.

Perbandingan PKG dan SKP

 Demikian, semoga bermanfaat. Salam

*) Sumber bacaan:
Permenpan No. 16/2009
PP 46 Tahun 2011
Sukanti, pada http://staff.uny.ac.id

0 komentar:

Post a Comment

Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono