Tuesday, November 11, 2014

Mengenal Jabatan Fungsional Tertentu, bagian #1: JFT Perencana

Di Indonesia sampai saat ini telah dikenal 129 Jabatan Fungsional tertentu (JFT). Jabatan fungsional adalah sekolompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.

Salah satu jabatan fungsional tertentu adalah Jabatan Fungsional Perencana, JFT ini secara teknis berada di bawah pembinaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Payung hukum yang melandasi teknis dan operasional pelaksanaan JFT Perencana adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16/KEP/M.PAN/3/2001

Perencana adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan
JFT Perencana Pertama
hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit perencanaan tertentu. Proses perencanaan didefinisikan sebagai sebuah pemikiran rasional untuk mencari pilihan alternatif terbaik dalam usaha pengambil keputusan yang tepat dalam mengoptimalkan peluang dan meminalisir kegagalan untuk mencapai tujuan dimasa yang akan datang dengan menjalankan tahapan-tahapan yang sistematik guna memaksimalkan keterbatasan sumber daya. Secara prinsip terdapat beberapa fungsi perencanaan, diantaranya sebagai berikut :

  1. Mengurangi ketidakpastian di masa yang akan datang
  2. Memaksilmalkan pilihan keputusan dengan pemilihan alternatif
  3. Mengintergrasikan metode dan teknologi yang rasional kedalam pemecahan masalah dan pengambilan keputusan
Oleh karenanya JFT Perencana berperan sebagai policy advisor kepada pengambil kebijakan di bidang pelayanan publik, dengan menerapkan teori dan pemikiran untuk mengadakan perubahan pelayanan pubik menjadi lebih baik. 

Adapun tahapan dalam pengambilan keputusan di bidang publik/kebijakan publik, yaitu:
  1. identifikasi permasalahan,
  2. perumusan alternatif kebijakan perencanaan,
  3. pengkajian alternatif,
  4. penentuan alternatif rencana dan pelaksnaaan
  5. pengendalian pelaksanaan rencana
  6. penilaian hasil pelaksanaan
Dalam Keputusan Menpan dan RB tentang JFT Perencana dan Angka Kreditnya, adalah menyiapkan, melakukan, dan menyelesaikan kegiatan perencanaan. Peraturan yang berkaitan dengan fungsional perencana dapat di lihat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16/KEP/M.PAN/3/2001. (Jika membutuhkan silahkan klik download)

JFT Perencana merupakan jabatan keahlian, dengan jenjang jabatan sebagai berikut:
  • JFT Perencana Pertama; golongan III/a - III/b
  • JFT Perencana Muda; golongan III/c - III/d
  • JFT Perencana Madya; golongan ruang IV/a - IV/c
  • JFT Perencana Utama; golongan ruang IV/d - IV/e
Pasal 7 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16/KEP/M.PAN/3/2001 dan seterusnya, memuat butir-butir kegiatan JFT Perencana Pertama dan seterusnya, seperti berikut ini.
  1. Mengumpulkan data dan informasi melalui pengumpulan data sekunder;
  2. Melakukan inventarisasi sumber daya yang potensial dalam rangka identifikasi permasalahan;
    Tabel kebutuhan Angka Kredit JF Perencana
  3. Melakukan kodifikasi data dalam rangka pengolahan data dan informasi;
  4. Memasukkan data dan informasi dalam rangka pengolahan data dan informasi;
  5. Melakukan tabulasi data dan informasi dalam rangka pengolahan data dan informasi;
  6. Mengolah data dalam rangka pengolahan data dan informasi;
  7. Membuat diagram dan tabel dalam rangka penyajian data dan informasi;
  8.  Menyajikan latar belakang masalah dalam rangka penyajian data dan informasi;
  9. Menentukan jenis permasalahan dalam rangka perumusan permasalahan;
  10. Merumuskan kriteria untuk menilai alternatif dalam rangka pengkajian alternatif;
  11. Menulis saran dalam rangka penentuan kriteria untuk menilai alternatif;
  12. Membuat laporan perkembangan pelaksanaan secara obyektif dalam rangka pengendalian pelaksanaan;
  13. Mengefektifkan pelaksanaan dalam rangka pengumpulan, penyajian, dan penganalisaan data dan informasi untuk penilaian hasil pelaksanaan;
  14. Mengefektifkan tujuan dalam rangka pengumpulan, penyajian, dan penganalisaan data dan informasi untuk penilaian hasil pelaksanaan; dan
  15. Melakukan pengumpulan data dan informasi untuk menilai dampak kemasyarakatan/ lingkungan. 
Uraian atau butir-butir kegiatan diatas adalah wewenang JFT Perencana Pertama, sehingga dapat dijadikan bahan penyusunan SKP. Nah, bagaimana teknis menyusun SKP bagi JFT Perencana Pertama? 

Pertama: 
Lakukan identifikasi, kapan akan naik pangkat/jabatan? Misalnya jika Gustiana Priyanie seorang JFT Perencana Pertama, TMT 1-10-2013 adalah golongan III/b, dengan angka kredit (AK) 50. Ia merencanakan kenaikan pangkat/jenjang jabatan ke III/c, ia membutuhkan 50 AK (lihat tabel). Lalu ia bercita-cita bisa naik pangkat dalam 4 tahun, maka Gustiana Priyanie harus memperoleh AK setahunnya sebanyak 12,5. 

Darimana angka 12,5? yaitu pembagian 50 : 4 tahun. Dengan demikian, Gustiana Priyanie harus bekerja keras untuk mencapai AK tersebut. 

Kedua: 
Menentukan butir-butir kegiatan. Dalam menentukan butir-butir kegiatan yang menjadi beban kerja saya selama 4 tahun, saya harus menyimak Kepmenpan Nomor 16/KEP/M.PAN/3/2001 beserta peraturan lain yang mendukung, yang menjadi kewenangan saya yaitu Pasal 7, JFT Perencana Pertama (seperti di atas), sebagai salah satu kegiatan Unsur Utama. Selain kegiatan tersebut diatas, saya juga harus berusaha bisa mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Ketiga:
Menuangkan butiur-butir kegiatan dalam SKP. Setelah beban kerja teridentifikasi, maka saya mengambil formulir SKP. Referensi yang Anda butuhkan adalah Rencana Kegiatan, Kepmenpan No 16/KEP/M.PAN/3/2001

To be continued at Tata Cara Penyusunan SKP JFT Perencana

0 komentar:

Post a Comment

Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono