Salah satu jabatan fungsional tertentu adalah Jabatan Fungsional Perencana, JFT ini secara teknis berada di bawah pembinaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Payung hukum yang melandasi teknis dan operasional pelaksanaan JFT Perencana adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16/KEP/M.PAN/3/2001.
Perencana adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan
JFT Perencana Pertama |
- Mengurangi ketidakpastian di masa yang akan datang
- Memaksilmalkan pilihan keputusan dengan pemilihan alternatif
- Mengintergrasikan metode dan teknologi yang rasional kedalam pemecahan masalah dan pengambilan keputusan
Adapun tahapan dalam pengambilan keputusan di bidang publik/kebijakan publik, yaitu:
- identifikasi permasalahan,
- perumusan alternatif kebijakan perencanaan,
- pengkajian alternatif,
- penentuan alternatif rencana dan pelaksnaaan
- pengendalian pelaksanaan rencana
- penilaian hasil pelaksanaan
JFT Perencana merupakan jabatan keahlian, dengan jenjang jabatan sebagai berikut:
- JFT Perencana Pertama; golongan III/a - III/b
- JFT Perencana Muda; golongan III/c - III/d
- JFT Perencana Madya; golongan ruang IV/a - IV/c
- JFT Perencana Utama; golongan ruang IV/d - IV/e
Pasal 7 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16/KEP/M.PAN/3/2001 dan seterusnya, memuat butir-butir kegiatan JFT Perencana Pertama dan seterusnya, seperti berikut ini.
- Mengumpulkan data dan informasi melalui pengumpulan data sekunder;
- Melakukan inventarisasi sumber daya yang
potensial dalam rangka identifikasi permasalahan;
Tabel kebutuhan Angka Kredit JF Perencana - Melakukan kodifikasi data dalam rangka pengolahan data dan informasi;
- Memasukkan data dan informasi dalam rangka pengolahan data dan informasi;
- Melakukan tabulasi data dan informasi dalam rangka pengolahan data dan informasi;
- Mengolah data dalam rangka pengolahan data dan informasi;
- Membuat diagram dan tabel dalam rangka penyajian data dan informasi;
- Menyajikan latar belakang masalah dalam rangka penyajian data dan informasi;
- Menentukan jenis permasalahan dalam rangka perumusan permasalahan;
- Merumuskan kriteria untuk menilai alternatif dalam rangka pengkajian alternatif;
- Menulis saran dalam rangka penentuan kriteria untuk menilai alternatif;
- Membuat laporan perkembangan pelaksanaan secara obyektif dalam rangka pengendalian pelaksanaan;
- Mengefektifkan pelaksanaan dalam rangka pengumpulan, penyajian, dan penganalisaan data dan informasi untuk penilaian hasil pelaksanaan;
- Mengefektifkan tujuan dalam rangka pengumpulan, penyajian, dan penganalisaan data dan informasi untuk penilaian hasil pelaksanaan; dan
- Melakukan pengumpulan data dan informasi untuk menilai dampak kemasyarakatan/ lingkungan.
Uraian atau butir-butir kegiatan diatas adalah wewenang JFT Perencana Pertama, sehingga dapat dijadikan bahan penyusunan SKP. Nah, bagaimana teknis menyusun SKP bagi JFT Perencana Pertama?
Pertama:
Lakukan identifikasi, kapan akan naik pangkat/jabatan? Misalnya jika Gustiana Priyanie seorang JFT Perencana Pertama, TMT 1-10-2013 adalah golongan III/b, dengan angka kredit (AK) 50. Ia merencanakan kenaikan pangkat/jenjang jabatan ke III/c, ia membutuhkan 50 AK (lihat tabel). Lalu ia bercita-cita bisa naik pangkat dalam 4 tahun, maka Gustiana Priyanie harus memperoleh AK setahunnya sebanyak 12,5.
Darimana angka 12,5? yaitu pembagian 50 : 4 tahun. Dengan demikian, Gustiana Priyanie harus bekerja keras untuk mencapai AK tersebut.
Darimana angka 12,5? yaitu pembagian 50 : 4 tahun. Dengan demikian, Gustiana Priyanie harus bekerja keras untuk mencapai AK tersebut.
Kedua:
Menentukan butir-butir kegiatan. Dalam menentukan butir-butir kegiatan yang menjadi beban kerja saya selama 4 tahun, saya harus menyimak Kepmenpan Nomor 16/KEP/M.PAN/3/2001 beserta peraturan lain yang mendukung, yang menjadi kewenangan saya yaitu Pasal 7, JFT Perencana Pertama (seperti di atas), sebagai salah satu kegiatan Unsur Utama. Selain kegiatan tersebut diatas, saya juga harus berusaha bisa mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Ketiga:
Menuangkan butiur-butir kegiatan dalam SKP. Setelah beban kerja teridentifikasi, maka saya mengambil formulir SKP. Referensi yang Anda butuhkan adalah Rencana Kegiatan, Kepmenpan No 16/KEP/M.PAN/3/2001.
To be continued at Tata Cara Penyusunan SKP JFT Perencana
0 komentar:
Post a Comment
Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono