Saturday, January 25, 2014

Penyusunan SKP Bagi PNS yang Menjalani Cuti Bersalin, Cuti Besar dan Cuti Sakit

Model: Linda C. Adela (Merries Smile)
PENYUSUNAN SKP BAGI PNS YANG MENJALANI CUTI BERSALIN/CUTI BESAR

Bagaimanakah jika ternyata ada teman wanita sekantor kita sedang menjalani cuti bersalin atau cuti sakit?

Penyusunan SKP bagi PNS (wanita) yang menjalani cuti bersalin maupun cuti besar harus mempertimbangkan jumlah kegiatan, target dan waktu.

Contoh 1:
Misalnya, Sdr. Fitri Yuniesyah, S.AP (jabatan Pengadministrasi Keuangan) pada bulan Oktober 2013 sedang hamil besar dan menurut perkiraan dokter ahli kandungan bayi yang dikandungnya akan lahir pada bulan Desember 2013. 

Setelah megajukan cuti, ia diberikan cuti bersalin pada bulan Nopember 2013 s.d akhir Januari 2014 (1 bulan sebelum persalinan dan 2 bulan pasca persalinan). Dalam hal demikian, kewajiban menyusun SKP bagi Sdr. Fitri Yuniesyah, S.AP yang menjalani cuti bersalin selama 3 bulan atau sampai dengan akhir Januari 2014 adalah dimulai dari tanggal masuk bekerja yaitu awal Februari 2014 (lihat Perka BKN No.1 Tahun 2013 hal 53-54).


Contoh 2.

Sdri. Cut Nurlela, S.Psi (jabatan Kasubbid Monitoring dan Evaluasi Badan Diklat) pada tahun 2014 yang bersangkutan merencanakan untuk melaksanakan cuti besar dalam rangka memenuhi kewajiban keagamaan. Dalam hal demikian, maka untuk penyusunan SKP-nya, atasan langsung agar mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu yang akan dilaksanakan oleh yang bersangkutan sesuai dengan kondisinya.

Contoh 3:
Seorang PNS bernama Swesti Fanloni, S.STP., M.Si, pada tahun 2014 yang bersangkutan diawal tahun sudah menandatangani kontrak kerja (SKP) selama 1 (satu) tahun dengan target 12 (dua belas) laporan, ternyata pada bulan Maret 2014 menurut keterangan dokter ahli kandungan yang bersangkutan dinyatakan hamil sehingga pada bulan Oktober 2014 yang bersangkutan menjalankan cuti bersalin. Dalam hal demikian maka penilaian SKP yang bersangkutan pada akhir tahun, targetnya disesuaikan dengan kondisinya.

PENYUSUNAN SKP BAGI PNS YANG MENJALANI CUTI SAKIT


Contoh 1:
Seorang PNS bernama Awang Ma'ruf pada awal tahun mengalami sakit lebih dari 1 (satu) bulan dan mendapatkan cuti sakit dari pejabat yang berwenang, maka kewajiban penyusunan SKP yang bersangkutan dimulai dari tanggal PNS yang bersangkutan mulai masuk kerja, yang kegiatan dan targetnya disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan.

Contoh 2:
Seorang PNS bernama Lena Louisa Maury, SH., M.Si bertugas di Biro Organisasi, pada tahun 2014 karena sesuatu hal mengalami sakit selama 1 (satu) bulan atau lebih yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dari dokter/rumah sakit dan yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas kedinasan. Dalam hal demikian maka penilaian SKP yang bersangkutan pada akhir tahun, targetnya disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan.
(diadaptasi dari Perka BKN No 1 Tahun 2013)

0 komentar:

Post a Comment

Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono