Saturday, January 25, 2014

Penyusunan SKP bagi PNS yang Memiliki Jabatan Rangkap

ilustrasi (blog rathikumara)
Apa yang dimaksud dengan jabatan rangkap? Bagaimana jika ada PNS yang memiliki jabatan rangkap dan bagaimana penyusunan SKP-nya? Silahkan simak uraian singkat namun jelas dan lugas di bawah ini.

Yang dimaksud dengan jabatan rangkap adalah jika seorang PNS berstatus sebagai PNS Jabatan Fungsional tertentu (contoh: dokter, perawat, guru, perencana, dsb.) menduduki jabatan struktural, hal demikian dianggap memiliki jabatan rangkap.

Bagaimana Cara Penyusunan SKP-nya? Apakah penyusunan SKP untuk kedua jabatan kepegawaian dilakukan ?

Jawabannya adalah TIDAK (lihat Perka BKN No 1 Tahun 2013, p 60). Penyusunan SKP bagi PNS yang menduduki jabatan rangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka penyusunan SKP yang dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan struktural yang diampunya.
      Contoh 1:
Seorang PNS bernama dr. Ni Wayan Ciptasari Maret, MPH., M.Epid adalah jabatan fungsional dokter dan merangkap jabatan sebagai Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Perawatan (Eselon III)di Rumah Sakit Umum Daerah. Dalam hal demikian, kewajiban SKP yang disusun oleh dr. Ni Wayan Cipta Ekasari Maret, MPH., M.Epid adalah SKP jabatan struktural (Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Perawatan)
Contoh 2:
Seorang PNS bernama Achmad Ridwan, S.Si., jabatan fungsional (JFT) Perencana dan merangkap sebagai Kepala Subbag Perencanaan dan Program eselon IVDalam hal ini, maka penyusunan SKP Sdr. Achmad Ridwan, S.Si (JFT Perencana) pada awal tahun harus sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan struktural, yakni Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Program.
Contoh 3:
Seorang guru PNS bernama Imransyah, S.Pd. jabatan fungsional (Golongan Ruang IV/a) dan merangkap (diangkat) sebagai Kepala Seksi Kurikulum pada Dinas Pendidikan, maka SKP yang disusunnya pada awal tahun atau sejak ia dilantik adalah SKP Pejabat Struktural.Contoh 4:
Seorang PNS bernama Sri Widarti, S.ST, M.Keb (Golongan Ruang III/c) jabatan fungsional sebagai bidan, karena kepentingan kedinasan, yang bersangkutan merangkap sebagai Kepala Seksi Kesehatan Ibu dan Anak pada Dinas Kesehatan, maka SKP yang disusunnya pada awal tahun atau sejak dilantik adalah SKP Pejabat Struktural.

Mengenai bagaimana cara penyusunan SKP pejabat struktural dapat direview kembali postingan saya berlabel "SKP Pejabat Struktural".

diadaptasi dari Perka BKN No 1 Tahun 2013
gambar, foto ilustrasi hak cipta terjaga

0 komentar:

Post a Comment

Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono