Saturday, January 18, 2014

Mengenal Jenis Jabatan dan Batas Usia Pensiun Aparatur Sipil Negara (UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN)

PNS adalah Aparatur Sipil Negara (Courtesey of Spektanews.com)
Tanggal 15 Januari 2014 silam, lagi-lagi Pegawai Negeri Sipil menghadapi iklim perubahan regulasi. Sebuah kebijakan makro baru saja disahkan oleh DPR RI, kebijakan yang berupa regulasi itu bernama Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan apakah nama jabatan PNS juga akan berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)?

Semua PNS bertanya-tanya tentang perubahan nama dan status. Apapun perubahan nama dari “PNS” umpamanya menjadi “ASN”, kita lihat saja nanti, karena peraturan pelaksanaannya belum diadakan, dan saya kira tidaklah penting apapun perubahan namanya, yang terpenting adalah bagaimana memahami isi atau inti dari peraturan yang terkandung di dalamnya. 
Ada perubahan yang signifikan dengan diberlakukannya UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN tersebut sejak 15 Januari 2014, yakni dalam tatanan birokrasi tidak lagi mengenal istilah Eselonering. Berikut, sekelumit inti dari UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa:
1)  Jabatan Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
     a)  Jabatan Administrasi;
     b)  Jabatan Fungsional; dan
     c)  Jabatan Pimpinan Tinggi.
2)  Jabatan Administrasi terdiri atas:
     a) Jabatan Administrator;
     b) Jabatan Pengawas; dan
     c) Jabatan Pelaksana.
3) Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
     a) Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
     b) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
     c) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun, yaitu:
  • 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
  • 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrator, Pengawas dan Pelaksana
  • sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional 
Informasi lebih lengkap silahkan download/preview SE Kepala BKN seperti di bawah ini:
(Sumber: Surat Edaran Kepala BKN RI, tanggal 17 Januari 2014, Nomor K.26-30/V.7 -3/99)
Lokasi: Sungai Liat, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia

0 komentar:

Post a Comment

Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono