Apakah Pembaca adalah seorang Penyuluh Pertanian?
Courtesey of Cybex Deptan |
Namun kali ini tulisan ini tidak membahas lebih lanjut tentang perpanjangan masa pensiun. Namun bagaimana seorang penyuluh pertanian dapat menyusun SKP sebagaimana kewajiban PNS yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011. Seperti pembaca ketahui bahwa JFT Penyuluh Pertanian diatur dalam Permenpan Nomor PER/02/MENPAN/2/2008.
Pada dasarnya Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu tersebut. Nah, jika demikian maka penyusunan SKP Penyuluh Pertanian juga harus mengacu kepada butir-butir kegiatan yang telah diatur dalam Permenpan No Per/02/Menpan/2/2008.
Kutipan Butir-butir Uraian Kegiatan Penyuluh Pertanian Pelaksana (Permenpan No Per/02/Menpan/2/2008 Bab V pasal 8) |
Atas dasar Permenpan No Per/02/Menpan/2/2008 Bab V pasal 8 tersebut dan 'target' yang hendak dicapai, maka Sdr. Fachrobi dapat menyusun SKP-nya seperti contoh di bawah ini. Dalam contoh ini, Sdr. fachrobi menargetkan dalam 1 tahun penilaian, ia harus memperoleh capaian angka kredit sebanyak 5,189. Sehingga diharapkan dalam 4 tahun kedepan, ia bisa mengusulkan kenaikan pangkat/jenjang jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Pertama (Gol. III/a).
You have got on to this blog for this: Cara Menyusun SKP, SKP PNS JFT, SKP Penyuluh Pertanian, FACHROBI, BKP Kabupaten Bangka, BUP Penyuluh Pertanian, Permenpan Per/02/Menpan/2/2008, cara Menyusun SKP PNS Jabatan Fungsional tertentu, Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2010
terima kasih infox pak,,kalo ada contoh cara pengisian ke blangko skpnya dong,,
ReplyDeletesudah saya simulasikan pak, silahkan perhatikan bagian akhir dari tulisan saya yg saya buat 4 Desember 2013 yg lalu itu, atau jika kesulitan (tapi bapak wajib register dulu dengan email) silahkan klik https://www.scribd.com/doc/189745149/Contoh-Simulasi-SKP-Penyuluh-Pertanian
Delete