Wednesday, December 4, 2013

Cara Menyusun SKP Pejabat Fungsional Khusus : Penyuluh Pertanian

Apakah Pembaca adalah seorang Penyuluh Pertanian? 
Courtesey of Cybex Deptan
Sebagai jabatan fungsional dengan populasi pegawai yang tinggi, Penyuluh Pertanian telah memperoleh perhatian yang tinggi dari pemerintah. Salah satu point penting yang mengemuka adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2010, yang salah satunya mengatur tentang perpanjangan batas usia pensiun jabatan peyuluh pertanian. Pegawai negeri sipil (PNS) yang telah menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Jenjang Penyelia dan Muda dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai usia 60 (enampuluh) tahun.

Namun kali ini tulisan ini tidak membahas lebih lanjut tentang perpanjangan masa pensiun. Namun bagaimana seorang penyuluh pertanian dapat menyusun SKP sebagaimana kewajiban PNS yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011. Seperti pembaca ketahui bahwa JFT Penyuluh Pertanian diatur dalam Permenpan Nomor PER/02/MENPAN/2/2008.

Pada dasarnya Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu tersebut. Nah, jika demikian maka penyusunan SKP Penyuluh Pertanian juga harus mengacu kepada butir-butir kegiatan yang telah diatur dalam Permenpan No Per/02/Menpan/2/2008.
Kutipan Butir-butir Uraian Kegiatan Penyuluh Pertanian Pelaksana
(Permenpan No Per/02/Menpan/2/2008 Bab V pasal 8)
Misalnya, seorang PNS JFT Penyuluh Pertanian pada Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka bernama Fachrobi, Gol II/d Jabatan Penyuluh Pertanian Pelaksana, akan merencanakan kenaikan pangkat/jenjang jabatan ke Penyuluh Pertanian Pertama (Gol III/a), dan saat ini dia memiliki angka kredit sebanyak 81, maka jika ia ingin bisa naik pangkat dalam kurun waktu 4 tahun ke depan, ia harus merencanakan perolehan angka kredit sebanyak kurang lebih 20 Aangka Kredit untuk mencukupkan ke kredit point 100. Rata-rata angka kredit yang harus terkumpul dalam satu tahun adalah 5. 

Atas dasar Permenpan No Per/02/Menpan/2/2008 Bab V pasal 8 tersebut dan 'target' yang hendak dicapai, maka Sdr. Fachrobi dapat menyusun SKP-nya seperti contoh di bawah ini. Dalam contoh ini, Sdr. fachrobi menargetkan dalam 1 tahun penilaian, ia harus memperoleh capaian angka kredit sebanyak 5,189. Sehingga diharapkan dalam 4 tahun kedepan, ia bisa mengusulkan kenaikan pangkat/jenjang jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Pertama (Gol. III/a).

You have got on to this blog for this: Cara Menyusun SKP, SKP PNS JFT, SKP Penyuluh Pertanian, FACHROBI, BKP Kabupaten Bangka, BUP Penyuluh Pertanian, Permenpan Per/02/Menpan/2/2008, cara Menyusun SKP PNS Jabatan Fungsional tertentu, Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2010

2 comments:

  1. terima kasih infox pak,,kalo ada contoh cara pengisian ke blangko skpnya dong,,

    ReplyDelete
    Replies
    1. sudah saya simulasikan pak, silahkan perhatikan bagian akhir dari tulisan saya yg saya buat 4 Desember 2013 yg lalu itu, atau jika kesulitan (tapi bapak wajib register dulu dengan email) silahkan klik https://www.scribd.com/doc/189745149/Contoh-Simulasi-SKP-Penyuluh-Pertanian

      Delete

Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono