Model: Dr Messy (detik.com) |
Simulasi Menyusun SKP Dokter
Menyusun SKP bagi rekan-rekan JFT sangatlah simpel dan sederhana sekali. Kenapa gitu? Iya, karena para JFT sudah ada panduannya yang aplikatif dan implementatif, yaitu tinggal mengutip butir-butir kegiatan yang tercantum dalam peraturan perundangan yang mengatur JFT itu (Kepmenpan atau Permenpan).
Berikut ini saya simulasikan, katakanlah ada seorang JFT Dokter PNS bernama dr. Ade Narulita (bukan nama sebenarnya sih) bekerja di RSU Daerah Manasaja, pada 1-10-2013 menerima SK Kenaikan Pangkat/jenjang Jabatan Dokter Gigi Ahli Pertama dengan golongan III/b dan PAK yang tercantum dalam SK sebesar kurang lebih 150 AK.
Untuk pengembangan karier berikutnya yang harus dr. Ade Narulita lakukan dalam persiapan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (kontrak kerja)nya adalah sebagai berikut:
1. Memetakan Kewenangan
- dr. Ade Narulita, memetakan kegiatan-kegiatan yang menjadi kewenangannya yaitu Dokter Ahli Pertama (III/b), yaitu pasal 7a Keputusan Menpan Nomor 139/Kep/M.Pan/11/2003
- Pengembangan karier dalam rangka kenaikan pangkat/jenjang jabatan dapat dikelola setidaknya dengan cara merencanakan target, misalnya kapan dr. Ade Narulita mau naik pangkat berikutnya? Katakanlah dr. Ade Narulita merencanakan kenaikan pangkat berikutnya (III/c) pada 1 Oktober 2017, dan ia membutuhkan Angka Kredit (AK) sebanyak 50. Inilah beban kerja dr. Ade Narulita sebesar 50 poin AK untuk selama 4 tahun.
- Strategi yang disusun berikutnya adalah beban kerja dibagi dalam berapa tahun ia harus dapat menggapainya sampai ke 1-10-2017? Berarti 50 : 4 = 12,50. Inilah beban kerja drg Ary sebagai Dokter Gigi Ahli Pertama III/b setiap tahunnya 12,5 AK.
- Strategi berikutnya dr. Ade Narulita memilih butir-butir kegiatan dalam Keputusan Menpan Nomor 139/Kep/M.Pan/11/2003, yakni pasal 7, dan mengidentifikasi kegiatan-kegiatan untuk memenuhi kebutuhan AK dari Unsur Utama yang meliputi pendidikan/pelatihan, Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut, Pengabdian pada Masyarakat, dan Pengembangan Profesi, serta kegiatan Penunjang.
- Berikut hasil identifikasi dr. Ade Narulita dan menyusunnya dalam formulir SKP seperti di bawah ini.
- drg. dr. Ade Narulita, memetakan kegiatan-kegiatan yang menjadi kewenangannya yaitu Dokter Ahli Pertama (III/b), yaitu pasal 7a Keputusan Menpan Nomor 139/Kep/M.Pan/11/2003.
- Pengembangan karier dalam rangka kenaikan pangkat/jenjang jabatan dapat dikelola setidaknya dengan cara merencanakan target, misalnya kapan dr. Ade Narulita mau naik pangkat berikutnya? Katakanlah dr. Ade Narulita merencanakan kenaikan pangkat berikutnya (III/c) pada 1 Oktober 2017, dan ia membutuhkan Angka Kredit (AK) sebanyak 50. Inilah beban kerja dr. Ade Narulita sebesar 50 poin AK untuk selama 4 tahun.
- Strategi yang disusun berikutnya adalah beban kerja dibagi dalam berapa tahun ia harus dapat menggapainya sampai ke 1-10-2017? Berarti 50 : 4 = 12,50. Inilah beban kerja dr. Ade Narulita sebagai Dokter Ahli Pertama III/b setiap tahunnya 12,5 AK.
- Strategi berikutnya dr. Ade Narulita memilih butir-butir kegiatan dalam Keputusan Menpan Nomor 139/Kep/M.Pan/11/2003, yakni pasal 7, dan mengidentifikasi kegiatan-kegiatan untuk memenuhi kebutuhan AK dari Unsur Utama yang meliputi pendidikan/pelatihan, Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut, Pengabdian pada Masyarakat, dan Pengembangan Profesi, serta kegiatan Penunjang.
- Berikut hasil identifikasi dr. Ade Narulita dan menyusunnya dalam formulir SKP seperti di bawah ini.
0 komentar:
Post a Comment
Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono