Administrator Kesehatan adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seorang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi, dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan dan instansi lain di luar Kementerian Kesehatan.
Administrasi Kesehatan haruslah diampu oleh seorang Administrator Kesehatan yang tidak hanya mampu memahami dan menguasai tujuan dan fungsi dari perangkat administrasi, namun sekaligus memahami makna dari pelayanan kesehatan serta perlu memperhatikan bagaimana melaksanakan paradigma sehat dalam era desentralisasi.
Dasar hukum Pembentukan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 42/Kep/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan dan Angka Kreditnya. Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan RI NO. 251/2001 dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 168/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Administrasi Kesehatan, diperjelas dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 19/2002 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Administrasi Kesehatan.
Tugas Pokok seorang Administrator Kesehatan adalah melaksanakan analisis kebijakan dibidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi, dan sertifikasi pelaksanaan program-proram pembangunan kesehatan.
1. Persiapan Administrasi pelayanan Kesehatan.
2. Penyusunan kebijakan program pembangunan kesehatan.
3. Pengorganisasian pelaksanaan program.
4. Fasilitasi pelaksanaan program.
5. Pemantauan & evaluasi pelaksanaan program.
6. Pelaksanaan perijinan institusi di bidang kesehatan.
7. Pelaksanaan akreditasi institusi.
8. Pelaksanaan sertifikasi tenaga kesehatan dan produk terkait kesehatan.
9. Pelaporan
Bagaimana SKP disusun? Yang jelas, sebagai contoh simulasi ini uraian tugas/kegiatan Administrator Muda. Setidaknya ada 352 butir kegiatan yang menjadi kewenangan Administrator Kesehatan Muda. Tinggal diatur saja mana yang menjadi beban/target pada tahun 2014, Yang jelas kegiatan/tugas/wewenang jabatan yang menjadi kegiatan dalam SKP harus sesuai dengan proporsi yang diatur Kepmenpan 42/Kep/M.PAN/12/2000 yakni Unsur Kegiatan Utama (terdiri dari Pendidikan, Adm. yankes, Pengembangan Profesi) 80%; dan Unsur Penunjang (Penunjang kegiatan Adm yankes: Jadi pelatih, kegiatan seminar, dll) 20%. Selengkapnya lihat Kepmenpan Nomor 42/KEP/M.PAN/12/2000 dan atau peraturan perubahannya, serta peraturan lain yang mendukung itu.
Simulasi dapat diunduh melalui facebook, atau dengan klik link ini. Unduh Disini
0 komentar:
Post a Comment
Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono