Wednesday, October 1, 2014

Penyusunan SKP Guru yang Diberi Tugas Tambahan dan atau Tugas Lain

Ilustrasi Guru sedang Bertugas (courtesy: Luthfi)
SKP Guru memuat kegiatan tugas jabatan dan target angka kredit yang harus dicapai dalam kurun waktu tertentu yang kegiatannya bersifat nyata dan dapat diukur.
    a.        Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus didasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas jabatannya mengacu kepada unsur utama dan unsur penunjang sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
1.  Unsur utama:
a)  Pendidikan yang linier; jika guru sedang menempuh pendidikan dan diperkirakan selesai pada tahun berjalan, maka guru dapat mencantumkan kegiatan pendidikan pada SKP-nya untuk dinilai.
b)  Pembelajaran/bimbingan (perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran) dan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Mengingat penilaian pembelajaran/bimbingan dilakukan dalam sistem paket, maka target angka kredit yang akan dipenuhi dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)   Paket angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi dikurangi angka kredit kegiatan PKB dan angka kredit kegiatan penunjang yang dipersyaratkan untuk naik pangkat ke jenjang berikutnya.
(2)   Hasil pengurangan target angka kredit dibagi 4 (empat), Dengan demikian hasil pembagian tersebut adalah merupakan target angka kredit yang harus dihasilkan dari hasil penilaian pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk satu tahun yang berjalan.
(3)   Guru yang mendapatkan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang mengurangi beban mengajar pembagian angka kredit dalam sistem paket adalah sebagai berikut:
                                         i.    Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, pemenuhan paket angka kreditnya dibagi dua dengan bobot sebagai kepala sekolah sebesar 75% dan bobot sebagai guru sebesar 25%
                                       ii.    Guru dengan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/kepala laboratorium, kepala perpustakaan/kepala bengkel dan/atau ketua program keahlian sebesar 50% dan tugas sebagai guru sebesar 50%
                                     iii.    Guru dengan tugas tambahan sebagai guru pembimbing khusus dengan bobot sebesar 25% dan bobot tugas sebagai guru sebesar 25%

(4)   Sedangkan untuk guru yang mendapatkan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah tetapi tidak mengurangi beban mengajar, target angka kreditnya dengan ketentuan sebagai berikut:
                                         i.    Guru yang mendapat tugas lain di luar tugas sebagai guru selama satu tahun penuh, misalnya sebagai wali kelas, sebagai pembimbing ekstrakurikuler, dan lain-lain, maka target angka kreditnya adalah 5% dari target angka kredit pelaksanaan pembelajaran yang harus dicapai dalam tahun yang berjalan.
                                       ii.    Guru yang mendapat tugas lain kurang dari satu tahun atau tugas-tugas temporer, misalnya sebagai pembimbing penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan tugas sejenisnya, target angka kreditnya adalah 2% dari target angka kredit pelaksanaan pembelajaran yang harus dicapai dalam tahun yang berjalan
c)  Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang meliputi: pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Target angka kredit tahunan untuk kegiatan PKB yang dituangkan dalam SKP adalah sebesar angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik ke jenjang berikutnya dibagi empat.

2.  Unsur Penunjang, meliputi  pendidikan yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya, memperoleh penghargaan/tanda jasa, melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru seperti :membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ektrakurikuler dan sejenisnya, mengikuti organisasi profesi/kepramukaan, menjadi tim penilai angka kredit, danatau menjadi tutor/pelatih/instruktur. Target angka kredit tahunan untuk kegiatan penunjang adalah maksimal 5% dari angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat ke jenjang kepangkatan berikutnya dibagi empat.
a)    Jumlah angka kredit yang digunakan untuk pembinaan karier dan jabatan guru dan/atau guru yang mendapat tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, disesuaikan dengan uraian kegiatan tugas jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
b)    Target penilaian beban kerja yang akan dicapai diwujudkan dengan jelas sebagai “ukuran prestasi kerja”, dilihat dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya.
                            i.        Kuantitas (Target Output) merupakan jumlah produk yang akan dihasilkan selama satu periode penilaian sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan yang  berupa dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, paket, laporan, dan lain-lain.
                           ii.        Kualitas (Target Kualitas) merupakan mutu produk yang akan dihasilkan selama satu periode penilaian sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan yang harus memprediksi pada mutu hasil kerja yang terbaik. Target kualitas diberikan nilai paling tinggi 100 (seratus). Waktu (Target Waktu), waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan produk yang dihasilkan. Target Waktu (TW) harus memperhitungkan berapa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, misalnya bulanan, triwulan, kwartal, semester, dan tahunan.
           iii   Biaya (Target Biaya), menyatakan jumlah biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalan 1 (satu) tahun, misalnya ratusan ribu, jutaan, dan lain-lain. Target biaya diisi hanya untuk SKP kepala sekolah/madrasah.






0 komentar:

Post a Comment

Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono