Ilustrasi Guru sedang Bertugas (courtesy: Luthfi) |
a.
Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan
harus didasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas
jabatannya mengacu kepada unsur utama dan unsur penunjang sesuai dengan
ketentuan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan dan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
1. Unsur utama:
a) Pendidikan yang linier; jika guru sedang menempuh pendidikan dan
diperkirakan selesai pada tahun berjalan, maka guru dapat mencantumkan kegiatan
pendidikan pada SKP-nya untuk dinilai.
b) Pembelajaran/bimbingan (perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran) dan tugas lain yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah. Mengingat penilaian pembelajaran/bimbingan dilakukan
dalam sistem paket, maka target angka kredit yang akan dipenuhi dengan
ketentuan sebagai berikut:
(1) Paket
angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi
dikurangi angka kredit kegiatan PKB dan angka kredit kegiatan penunjang yang
dipersyaratkan untuk naik pangkat ke jenjang berikutnya.
(2) Hasil
pengurangan target angka kredit
dibagi 4 (empat), Dengan demikian hasil pembagian tersebut adalah merupakan
target angka kredit yang harus dihasilkan dari hasil penilaian pelaksanaan
kegiatan pembelajaran untuk satu tahun yang berjalan.
(3) Guru
yang mendapatkan tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah yang
mengurangi beban mengajar pembagian
angka kredit dalam sistem paket adalah sebagai berikut:
i. Guru
dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah,
pemenuhan paket angka kreditnya dibagi dua dengan bobot sebagai kepala sekolah
sebesar 75% dan bobot
sebagai guru sebesar 25%
ii. Guru
dengan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/kepala laboratorium, kepala perpustakaan/kepala bengkel dan/atau ketua program keahlian sebesar 50% dan tugas
sebagai guru sebesar 50%
iii. Guru
dengan tugas tambahan sebagai guru pembimbing khusus dengan bobot sebesar 25%
dan bobot tugas sebagai guru sebesar 25%
(4) Sedangkan
untuk guru yang mendapatkan tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah tetapi tidak mengurangi beban mengajar,
target angka kreditnya dengan
ketentuan sebagai berikut:
i. Guru
yang mendapat tugas lain di luar tugas sebagai guru selama satu tahun penuh,
misalnya sebagai wali kelas, sebagai pembimbing ekstrakurikuler, dan lain-lain,
maka target angka kreditnya adalah 5% dari target angka kredit pelaksanaan
pembelajaran yang harus dicapai dalam tahun yang berjalan.
ii. Guru
yang mendapat tugas lain kurang dari satu tahun atau tugas-tugas temporer,
misalnya sebagai pembimbing penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan
tugas sejenisnya, target angka kreditnya adalah 2% dari target angka kredit
pelaksanaan pembelajaran yang harus dicapai dalam tahun yang berjalan
c) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) yang meliputi: pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Target angka kredit tahunan untuk kegiatan PKB yang dituangkan dalam SKP adalah
sebesar angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik ke jenjang berikutnya
dibagi empat.
2. Unsur Penunjang, meliputi pendidikan
yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya, memperoleh penghargaan/tanda
jasa, melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru seperti :membimbing siswa
dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ektrakurikuler dan sejenisnya,
mengikuti organisasi profesi/kepramukaan, menjadi tim penilai angka kredit,
danatau menjadi tutor/pelatih/instruktur. Target angka kredit tahunan untuk kegiatan penunjang adalah maksimal
5% dari angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat ke jenjang kepangkatan berikutnya dibagi empat.
a) Jumlah angka kredit yang digunakan untuk
pembinaan karier dan jabatan guru dan/atau guru yang mendapat tugas lain yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah, disesuaikan dengan uraian kegiatan tugas jabatannya
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
b) Target penilaian beban kerja yang akan
dicapai diwujudkan dengan jelas sebagai “ukuran prestasi kerja”, dilihat dari
aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya.
i. Kuantitas (Target Output) merupakan jumlah produk yang akan
dihasilkan selama satu periode penilaian sesuai dengan karakteristik, sifat,
dan jenis kegiatan yang berupa dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, paket,
laporan, dan lain-lain.
ii. Kualitas (Target Kualitas) merupakan mutu produk yang akan dihasilkan
selama satu periode penilaian sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis
kegiatan yang harus memprediksi pada mutu hasil kerja yang terbaik. Target
kualitas diberikan nilai paling tinggi 100 (seratus). Waktu (Target Waktu), waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan produk yang dihasilkan. Target Waktu (TW) harus memperhitungkan berapa waktu yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, misalnya bulanan, triwulan,
kwartal, semester, dan tahunan.
iii Biaya (Target Biaya), menyatakan jumlah biaya yang
diperlukan untuk menyelesaikan suatu
pekerjaan dalan 1 (satu) tahun, misalnya ratusan ribu, jutaan, dan lain-lain.
Target biaya diisi hanya untuk SKP kepala
sekolah/madrasah.
0 komentar:
Post a Comment
Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono