Monday, October 21, 2013

Uraian Jabatan Fungsional Peneliti

Selayang Pandang

Jabatan Fungsional PNS adalah kedudukan yang menunjukan Tugas, tanggung Jawab, Wewenang dan Hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang
dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri (PP 16/ 1994). Demikian juga Jabatan fungsional tertentu (JFT) Peneliti. JFT Peneliti adalah Pegawai Negeri Sipil yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada kompetensi tertentu serta bersifat mandiri sesuai dengan bidang kepakarannya.

Sumber Gambar: Setkab.go.id
Beberapa definisi yang terkait dengan Jabatan Peneliti:
  1. Jabatan Peneliti: Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pejabat peneliti dalam suatu organisasi penelitian dan pengembangan
  2. Pejabat peneliti: Pegawai Negeri Sipil yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam suatu tingkat jabatan peneliti dan dipekerjakan pada suatu satuan organisasi penelitian dan pengembangan dengan tugas pokok melakukan penelitian dan pengembangan
  3. Penelitian: Suatu kegiatan penyelidikan yang dilakukan menurut metode ilmiah yang sistematik untuk menemukan informasi ilmiah dan atau teknologi yang baru, membuktikan kebenaran atau ketidak benaran hipotesa sehingga dapat dirumuskan teori dan atau proses gejala alam atau proses-proses untuk tujuan-tujuan praktis.

Peraturan-peraturan terkait dengan jabatan Peneliti

  1. Keputusan MENPAN No. 01/MENPAN/1983 tanggal 10 Januari 1983 tentang Angka Kredit Bagi JabatanP eneliti.
  2. Keputusan MENPAN No.12/MENPAN/1988 tanggal 19 Pebruari 1988 tentang Perubahan Keputusan M ENPAN No. 01/MENPAN/1983 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Peneliti.
  3. Surat Edaran Bersama Kepala BAKN dan Ketua LIP! No. 02/SE/1983 dan No.7 5/Kep/J1. 0/1983 tanggal 29 Januari 1983 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Peneliti.
  4. Keputusan Ketua LIP! No. 1660/D/1999 tanggal 13 Juli 1999 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Panitia Penilai Jabatan Peneliti.
  5. Keputusan Ketua LIP! No. 1661/D/1999,tanggal 13 Juli 1999 tentang Pedoman Penialian Karya llmiah Jabatan Peneliti.

Jenjang Jabatan

Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan peneliti adalah sebagai berikut 

NO.
JABATAN PENELITI
PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
1.
Asisten Peneliti Muda
Penata Muda, Golongan Ruang III/a
2.
Asisten Peneliti Madya
Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b
3.
Ajun Peneliti Muda
Penata, Golongan Ruang III/c
4.
Ajun Peneliti Madya
Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d
5.
Peneliti Muda
Pembina, Golongan Ruang IV/a
6.
Peneliti Madya
Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b
7.
Ahli Peneliti Muda
Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c
8.
Ahli Peneliti Madya
Pembina Utama Madya, Golongan Ruang IV/d
9.
Ahli Peneliti Utama
Pembina Utama, Golongan Ruang IV/e

Tugas Utama Peneliti
1.     Tugas Pokok Asisten Peneliti Muda dan Asisten Peneliti Madya :
- Membantu merencanakan kegiatan penelitian
- Membantu atau melakukan kegiatan penelitian sendiri di bawah bimbingan
- Menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitiannya

2.     Tugas pokok Ajun Peneliti Muda dan Ajun Peneliti Madya :
- Merumuskan dan merencanakan kegiatan penelitian dengan bimbingan
- Melakukan kegiatan penelitian dengan pengawasan
- Menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian

3.     Tugas Pokok Peneliti Muda dan Peneliti Madya :
- Merumuskan dan membuat rencana kegiatan penelitian
- Melakukan kegiatan penelitian
- Menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian
- Membimbing dan mengawasi pejabat peneliti di bawahnya dalam melaksanakan kegiatan penelitian
- Membantu merumuskan arah untuk kebijaksanaan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)

4.     Tugas Pokok Ahli Peneliti Muda, Ahli Peneliti Madya dan Ahli Peneliti Utama: 
- Merumuskan dan membuat rencana kegiatan penelitian
- Melakukan kegiatan penelitian
- Menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian
- Mengarahkan, membimbing, dan mengawasi pejabat peneliti di bawahnya dalam melaksanakan kegiatan penelitian
- Merumuskan arah untuk kebijaksanaan pengembangan IPTEK
Memupuk perkembangan kehidupan ilmiah pada taraf nasional dan internasional

Jika pembaca kesulitan mencetak, Kunjungi versi blogspot: www.sasasarankerjapegawai.blogspot.com. Temukan dan klik tombol share78 photo share78_zps0f379521.jpg; pilih menu "Cetak".

0 komentar:

Post a Comment

Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono