Dalam Peraturan Kepala BKN RI No 3 Tahun 2013, tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum PNS, jabatan fungsional umum PNS terklasifikasi ke dalam 4 jenis atau kelompok, yakni:
- Jenis rumpun jabatan administrasi adalah kelompok jabatan yang melakukan kegiatan tata usaha, jenis rumpun jabatan administrasi yang terklasifikasi dalam 17 jabatan dan terdiri dari 752 jabatan di dalamnya (lihat atau
download Buku 1 Kamus Jabatan Fungsional Umum)Sumber gambar: Jenglis.blog.com - Jenis rumpun jabatan operasional adalah kelompok jabatan yang melakukan proses kerja yang ditandai dengan mengoperasikan sesuatu peralatan/ mesin, di dalamnya terdiri dari 15 rumpun, jumlah jabatan yang termasuk di dalamnya terdiri dari 174 jenis;
- Jenis rumpun jabatan pelayanan adalah kelompok jabatan yang membantu atau melayani dalam bentuk jasa, guna memenuhi kebutuhan internal maupun ekternal organisasi, di dalamnya terdapat 15 rumpun jabatan, yang terdiri dari 332 jenis.
- Jenis rumpun jabatan teknis adalah kelompok jabatan yang melakukan cara membuat sesuatu atau melakukan sesuatu dengan cara dan metode tertentu, dalam rumpun ini terdiri dari 43 jenis rumpun jabatan, di dalamnya terdiri dari 1.831 jenis nomenklatur jabatan, antara lain Analis (terdiri dari 351 nomenklatur jabatan), Asisten, Bendaharawan, dsb.
Dalam contoh ini, saya umpamakan Sdr. Nenden Ayu Kusumah, seorang Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan golongan II/c, jabatan sehari-hari adalah Pengadministrasi Perizinan yang bertugas di bagian depan [front-office] di Kantor Pelayanan Tepadu (KPT) dengan uraian tugas sebagai berikut:
- Meneliti berkas sesuai persyaratan dalam rangka membantu kelancaran administrasi perijinan;
- Mencatat berkas perijinan ke dalam buku kendali sesuai dengan nomor urut penerimaan untuk memudahkan pengecekan;
- Mendistribusikan berkas perijinan ke unit yang menangani sesuai denganprosedur untuk kelancaran pelaksanaan perljinan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan.
Contoh SKP Pengadministrasi Perizinan (JFU) |
SKP disusun harus rasional dan terukur. Uraian tugas nomor 4 dapat terukur jika output yang dihasilkan berupa laporan.
Uraian tugas nomor 5 tidak dapat dituangkan ke dalam format SKP karena masih bersifat umum, belum terdefinisi secara jelas, setelah terdefinisi secara jelas baru dapat dituangkan ke dalam format penilaian dengan ketentuan diakui sebagai pelaksanaan tugas tambahan dan dibuktikan dengan dokumen yang sah, misalnya: SK Bupati/Walikota/Gubernur, SK Kepala Unit Kerja, Surat Perintah Tugas Kepala Unit Kerja, dsb. (Sumber: Perka BKN No 3 Tahun 2013; Perka BKN No 1 Tahun 2013).
Artikel-artikel yang terkait dengan Cara Menyusun SKP JFU
0 komentar:
Post a Comment
Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono