Thursday, April 11, 2013

Cara Menyusun Sasaran Kerja PNS sesuai PP 46 Tahun 2011

Tahun 2014 sudah diambang pintu, sebagai seorang PNS yang selama ini penilaian kinerjanya hanya mengenal DP3, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, PNS sudah harus mengenal SKP. 


Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya. 

Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur:
1. SKP dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen); dan
2. Perilaku kerja d.engan bobot nilai 40% (empat puluh persen)

Nah, begini nih cara penyusunan SKP
Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) Jelas/Nyata (Riil)
2) Dapat diukur (measurable) 
3) Relevan (Sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenang & tanggungjawab)
4) Dapat dicapai (reachable)
5) Memiliki target waktu (terjadwal)

SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus didasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang' tanggung jawab, dan uraian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja (SoTK). Formulir SKP dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-a Peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2013. Contoh form SKP.

Format blangko SKP menurut Perka BKN No 1 Tahun 2013
SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai kontrak kerja. Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetqjui oleh Pejabat Penilai maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dan bersifat final. Formulir SKP dibuat menurut contoh sebagaimana contoh di atas. Penetapan SKP ditetapkan setiap tahun pada awal Januari. Dalam ha1 terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.

Konsekuensinya, PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS (PP 53 Tahun 2010).

Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dimasukkan dalam kolom III (Kegiatan Tugas Jabatan) harus mengacu pada penetapan Kinerja/Rencana Kerja Tahunan (RKT), sebagai implementasi kebijakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan dan harus berorientasi pada hasil secara nyata dan terukur. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan yang tertinggi sampai dengan tingkat jabatan yang terendah secara hierarki, yang dijabarkan sebagai berikut:
  • Eselon I
    • Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana strategis dan RKT (Rencana Kinerja Tahunan) yang dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon I.
  • Eselon II
    • Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon I dijabarkan sesuai dengan tugasdan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon II. Untuk level daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada RPJMD (Renstra) Pemerintah Kabupaten/Kota dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) yang dijabarkan sesuai tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP Pejabat Struktural eselon II.a (Sekretaris Daerah). Untuk memudahkan penyusunan SKP bagi pejabat eselon II di lingkup Pemkab/Kota, hendaknya mengacu kepada Perda/Perbub/Perwako tentang Pejabaran Tugas dan Fungsi SKPD setempat.
  • Eselon III
    • Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon II dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon III.
  • Eselon IV
    • Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon III dijabarkan sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon IV.
  • Eselon V
    • Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKp pejabat struktural eselon IV dijabarkan sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya menjadi SKP pejabat struktural eselon V.
  • Jabatan Fungsional Umum
    • Penyusunan SKP pejabat fungsional umum, kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon IV atau eselon V dijabarkan sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat fungsional umum.
  • Jabatan Fungsional Tertentu (Guru, Dokter, Apoteker, Peneliti, Arsiparis, Dosen, dsb)
    • Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu. Misalnya, guru untuk menyusun SKP harus merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No 03/V/PB/2010 dan No 14 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010; Jabatan fungsional Dokter Gigi  harus merujuk kepada Kepmenpan No 141 Tahun 2003, dsb. (Sumber Perka BKN No 1 Tahun 2013).
Incoming keyword Search: 
www.sasarankerjapegawai.info 
Cara Menyusun SKP, PP 46 tahun 2011, Perka BKN No 1 Tahun 2013, download PP 46 tahun 2011, Download Perka BKN No 1 Tahun 2013, Download SKP, Cara Membuat SKP, Cara Membuat Uraian Tugas, Menyusun Uraian Tugas, Cara Menyusun Job Description, Cara menyusun Tugas Pokok dan Fungsi, Cara Menyusun Uraian Tugas.

      11 comments:

      1. Kok di tempatku SKP belum disosialisasikan ya?

        ReplyDelete
      2. Jadi SKP itu harus disusun masing2 PNS ya Mas?
        Wah, harus belajar nih... :D

        ReplyDelete
      3. Betul. Jadi, kalo setiap individu PNS yang tidak bikin SKP akan dikenai sanksi Hukdis PP 53/2010 dari hukdis ringan sampai sedang.

        jadwal sosialisasi + simulasi penyusunan dan penilaian di tempat kami April ini sampai Agustus kelak secara berjenjang dari Eselon II s.d. V.

        ReplyDelete
      4. tolong diposkan contoh format yang sudah ada isinya pak dan kalau ketua jurusan dan atau ketua prodi di perti masuk esilon gak pak? terimakasih

        ReplyDelete
        Replies
        1. masalahnya bapak menginginkan contoh yang mana, soalnya banyak sekali jenis JFU, atau JFT. silakan baca-baca pak di blog saya, kalo memang belum ada, terus terang karena kesibukan, belum sempat membahasnya. Salam

          Delete
      5. Bagaimana mengisi skp kami yang non job dengan pangkat pembina gol IV -a

        ReplyDelete
        Replies
        1. Untuk PNS yang demikian bapak maksudkan, tergntung tempat tugasnya dimana? Mohon maaf, di daerah kami, beliau-beliau itu "diparkirkan" di Bagian Umum Setda. Oleh karena itu sesuai PP 46, beliau-beliau dalam menyusun SKP harus mengacu kepada Pejabat Eselon IV. Bapak-bapak atau ibu yang kebetulan saat ini bernasib sama dengan yang bapak maksudkan, dianggap sebagai JFU, Jabatan Fungsional Umum

          Delete
      6. Mohon penjelasan, cara menetapkan angka kredit bagi Pejabat Struktural eselon 3b.
        Sekian dan terima kasih.

        ReplyDelete
        Replies
        1. Untuk Pejabat Struktural, tidak mensyaratkan AK. Angka Kredit hanya ditargetkan bagi mereka yang mengampu jabatan fungsional tertentu seperti Guru, Jaksa, Dokter, Bidan, Dokter Gigi, Perawat, Agen, Diplomat, Penyuluh, Widiaiswara, dsb

          Delete
      7. Sebagai dasar pengisian SKP adalah Rencana Kerja Tahunan (RKT), mohon diaplikasikan cara menuangkan dalam lembar Sasaran kerja Pegawai (SKP), khususnya untuk Pejabat Struktural eselon 3b.
        Sekian dan terima kasih.

        ReplyDelete
        Replies
        1. Pejabat Eselon 3B, tugas dan fungsinya pak? Lalu bekerja di SKPD manakah? Dinas Pndidikan? Dinas Hutbun? Prinsipnya, SKP Pjbt Eselon III/b menerjemahkan SKPnya Kepala Dinas sesuai kewenangan dan relevan dengan Tugas dan Fungsi unit kerja bapak (eselon III-b)

          Delete

      Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono