Diagram Alur Penilaian Prestasi Kerja |
- PPK diawali dengan penyusunan SKP oleh guru, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel, ketua program keahlian, dan pembimbing khususyang dilaksanakan awal tahun (selanjutnya disebut SKP).Selanjutnya hasil penyusunan SKP dikonsultasikan dengan atasan langsung (pejabat penilai) untuk memperoleh persetujuan. Catatan: dalam penyusunan SKP harus mempertimbangkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sekolah, Evaluasi Diri Sekolah (EDS), tugas pokok guru, serta Program Tahunan Guru, khusus untuk kepala sekolah perlu mempertimbangkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Jika disetujui, maka SKP langsung ditetapkanoleh pejabat penilai sebagai kontrak kerja untuk tahun berjalan. Jika tidak disetujui oleh pejabat penilai, maka SKP ditetapkan/diputuskanolehatasan pejabat penilai dan putusan pejabat penilai bersifat final. SKP yang sudah ditetapkan memuat target kegiatan tugas jabatan(unsur utama dan unsur penunjang) sebagai guru dan/atau guru yang mendapatkan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, nilai angka kredit pada tiap uraian kegiatan, serta target dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya (bagi kepala sekolah).
- Pelaksanaan PPK meliputi: a) Penilaian SKP yang mencakup realisasi uraian kegiatan tugas jabatan (unsur utama dan unsur penunjang)yang diukur dengan ketercapaian 4 (empat) aspek yaitu kualitas, kuantitas, waktu dan biaya); dan b) Penilaian perilaku kerja meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, dan kerjasama berdasarkan rekaman perilaku kerja dalam buku catatan.
- Perhitungan nilai PPK diperoleh dari penjumlahan nilai unsur SKP sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40%.
- Jika hasil PPK disetujui oleh guru, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel, ketua program keahlian, dan pembimbing khusus yang dinilai, maka pejabat penilai menetapkan hasil PPK dan rekomendasinya.
- Jika hasil PPK tidak disetujui oleh guru, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel, ketua program keahlian, dan pembimbing khusus yang dinilai, maka yang bersangkutan dapat menyatakan keberatan atas hasil PPK kepada pejabat penilai selambat-lambatnya dalam periode waktu14 (empat belas) hari setelah proses penilaian.
- Setelah menetapkan hasil PPK, pejabat penilai menindak-lanjutinya dengan melakukan pengusulan penilaian dan penetapan angka kredit kepada tim penilai angka kredit.
- Perhitungan capaian angka kredit pada realisasi SKP dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit. Jika angka kredit yang diusulkan oleh pejabat penilai PPK tidak sesuai dengan angka kredit yang ditetapkan oleh tim penilai angka kredit, maka angka kredit yang dicapai dalam capaian SKPharus disesuaikan dengan angka kredit yang ditetapkan oleh tim penilai angka kredit.
- Selanjutnya, dokumen hasil PPK dan angka kredit yang ditetapkan oleh tim penilai angka kredit diarsipkan sebagai dokumen portofolio (kumpulan bukti fisik) yang dapat digunakan untuk keperluan kenaikan pangkat dan perencanaan SKP untuk tahun yang akan datang.
diolah dari PP 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
0 komentar:
Post a Comment
Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono