Saturday, September 21, 2013

Cara Menyusun SKP PNS JFK: Guru Kelas dan/atau Mata Pelajaran

Apakah pembaca seorang Guru? 
credit: jurukunci.net

Ditinjau dari jenis jabatan, Guru adalah salah satu jabatan fungsional khusus atau tertentu (JFK/JFT).

Secara konstitusional jabatan fungsional guru diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005, bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ketentuan Umum, UU No 14 tahun 2005). Dalam UU tersebut juga menegaskan bahwa kedudukan guru adalah sebagai tenaga profesional, baik di jenjang pendidikan dasar, menengah dan pendidikan anak usia dini (paud) pada jalur pendidikan formal. Untuk mendapat pengakuan sebagai tenaga profesional, seorang guru harus memiliki sertifikat sebagai pendidik.

Bagaimanakah teknik menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bagi Guru? 

Pada dasarnya Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, termasuk Guru, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu tersebut. 

Nah, jika demikian maka penyusunan SKP Guru harus mengacu kepada jenis dan jenjang jabatan Guru. Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, jenis guru berdasarkan sifat, tugas dan kegiatannya meliputi: Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran, dan Guru Bimbingan dan Konseling (BK).

Selanjutnya, masih menurut Permenpan RB tersebut, menurut jenjangnya jabatan fungsional guru dari jenjang terendah hingga tertinggi, jabatan fungsional guru terdiri dari:
  1. Guru Pertama (Gol. III/a - III/b)
  2. Guru Muda (Gol. III/c - III/d)
  3. Guru Madya (Gol. IV/a - IV/c)
  4. Guru Utama (Gol. IV/d - IV/e)
Dengan demikian, penyusunan SKP Guru harus menyesuaikan dengan tugas yang diampu (Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran atau Guru BK), dan jenjang jabatannya. 

Dalam sesi ini akan disajikan contoh bagaimana penyusunan SKP bagi Guru Kelas. Contoh SKP Guru Kelas adalah sebagai berikut [klik gambar untuk memperbesar]. Perbedaan SKP antara PNS Jabatan Fungsional Umum maupun struktural dengan PNS jabatan Fungsional Tertentu terletak pada pemberlakuan Angka Kredit. Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan ditetapkan dengan jumlah angka kredit yang akan dicapai. Oleh sebab itu pejabat fungsional tertentu dalam contoh ini  g u r u  harus menetapkan target angka kredit yang akan dicapai dalam 1 (satu) tahun (penilaian).

Misalnya pembaca adalah seorang PNS dengan jabatan fungsional Guru yang bertugas sebagai guru kelas dengan jenjang jabatan Guru Pertama (Gol. III/b) TMT 1 Oktober 2OI3 dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b. Apabila pembaca  merencanakan kenaikan pangkat menjadi Penata golongan ruang III/c pada 1 Oktober 2017 maka pembaca harus menargetkan angka kredit paling kurang sebanyak 50 (lima puluh) dalam jangka waktu 4 (empat) tahun. Dengan demikian, setiap tahunnya pembaca harus memiliki target I2,5 (dua belas koma lima) angka kredit atau lebih.

Contoh SKP Guru Kelas & Mata pelajaran
Keterangan:

Dalam gambar di samping, besaran angka kredit hanya bersifat contoh, tidak dapat dijadikan acuan mutlak. Untuk besaran angka kredit jabatan fungsional Guru sangat dianjurkan pembaca mempedomani Permenpan RB No 16/2009, Permendiknas No 35/2010, Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN RI No. : 03/V/PB/2010 dan No : 14 Tahun 2010. 

Dalam Penyusunan SKP Guru, sangat dianjurkan juga selain mempedomani peraturan sebagaimana tertulis di atas, juga harus mengacu kepada Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 38 Tahun 2010, Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG) 1, dan PKG 2

Bahkan, sebelum penyusunan SKP sebagai kewajiban guru PNS, maka seorang guru PNS harus lebih dulu harus melaksanakan penyusunan PKG (Penilaian Kinerja Guru), agar dapat merencanakan Angka Kredit yang harus diperoleh dalam rangka pengembangan profesi maupun kenaikan pangkat/jenjang jabatan guru (lihat Permenpan No 16 tahun 2009).

Saya rekomendasikan juga bagi pembaca yang kebetulan sebagai JFT Guru, untuk membaca dan mempelajari berbagai tulisan yang mengulas tentang PKG, antara lain situs/blog: PeKaGe Guru, PKG dan PKB, Forum Tanya Jawab, dan lain-lainnnya.



Dalam bentuk format PDF, simulasi SKP Guru dapat saya gambarkan seperti berikut: 


Besaran Angka Kredit seperti contoh di atas mohon tidak dijadikan acuan, contoh SKP di atas hanya sebuah SIMULASI. Tentang besaran angka kredit yang tepat saya persilahkan untuk mengikuti juknis pelaksanaan Permenpan No 16 Tahun 2009, sehingga pembaca terhindar dari kesesatan. 

Demikian, semoga Bermanfaat.
Jika pembaca kesulitan mencetak, Kunjungi versi blogspot: www.sasasarankerjapegawai.blogspot.com. Temukan tombol share78 photo share78_zps0f379521.jpg; pilih menu "Cetak".
Lokasi: Pemali, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia

0 komentar:

Post a Comment

Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono