Thursday, November 12, 2015

Mengenal Jabatan Fungsional Tertentu #12: Psikolog Klinis

SKPedia.com: Apa dan Bagaimana Peran Jabatan Fungsional Psikolog Klinis?

Kendall (1982) mengemukakan Tugas profesional seorang psikolog klinis adalah mengimplementasikan prinsip dasar Psikologi Klinis sebagai ilmu terapan (Wiramihardja, 2012). Jadi, seorang psikolog klinis harus dapat mempraktekkan prinsip dari Psikologi Klinis dalam keseharian, karena itu merupakan tugasnya. 

Dari sisi regulasi, Psikolog Klinis adalah PNS yang memiliki tugas dan fungsi melakukan kegiatan pelayanan psikologi klinik kepada masyarakat di unit pelayanan kesehatan yang diduduki PNS tersebut dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang (Permenpan No 11/2008)

Berkaitan dengan tersebut, ada beberapa peranan yang dapat dimiliki oleh seorang psikolog klinis sebagai seorang profesional, yaitu:
  1. Intervensi: Terapi, konseling yaitu peran yang berupa memberikan psikoterapi kepada klien.
  2. Asesmen, Psikodiagnosa, Evaluasi yaitu proses yang digunakan oleh para psikolog klinis untuk mengamati dan mengevaluasi masalah biologis, sosial, dan psikologis yang dihadapi oleh klien. Bisa juga berupa pemaknaan dan penilaian atas klien tersebut dan lingkungannya. Dalam prosesnya, klien mungkin akan memerlukan dan menjalani terapi atau bentuk-bentuk lain dari proses treatment. Asesmen ini adalah prasyarat yang diperlukan oleh para ahli yang menangani klien tersebut karena asesmen ini memberikan informasi-informasi penting terkait yang dibutuhkan dalam proses lebih lanjut. Selain itu asesmen dapat memberikan sumbangan kepada riset klinis, dalam usaha untuk mencapai pemahaman yang lebih baik dalam bidang tersebut.
  3. Mengajar; Sebagai profesi, jabatan psikolog klinis dapat mengajar, dalam arti ia memeberikan informasi dan pelatihan mengenai topik-topik yang termasuk dalam bidang kemahirannya. Para psikolog klinis juga dapat memberikan berbagai pelatihan dan pengembangan - seperti pengembangan sumber daya manusia, misalnya dalam lingkup keluarga, perusahaan (korporasi) atau komunitas. Tentu saja yang mereka sampaikan dapat juga merupakan usaha untuk mempromosikan kesehatan mental (mental health).
  4. Konsultasi; Psikolog klinis dapat juga memberikan bimbingan baik pada perseorangan, kelompok, badan, sistem maupun organisasi. Disini, mereka membantu para counselee (orang yang deberi konseling) melakukan pekerjaannya, atau menjalani kehidupannya dengan lebih efektif, membuat klien lebih bahagia namun bukan ”memperbaiki” klien.
  5. Administrasi; peran ini dikerjakan oleh para psikolog klinis yang berada dalam posisi manajerial atau sebagai eksekutif. Misalnya yang bekerja di universitas, rumah sakit, atau klinik pasien rawat jalan. Tugas administrasi ini antara lain melaksanakan prosedur seleksi dan evaluasi personil.
  6. Penelitian; penelitian ini dapat memiliki berbagai bentuk mulai dari riset investigasi, riset hubungan antara suatu hal dengan yang lainnya (korelasi), mengaji keefektifan suatu pendekatan terapi, dan yang lainnya (Wiramihardja, 2012, 16-18)

Cara Penyusunan SKP JFT Psikolog Klinis

Menyusun SKP bagi rekan-rekan JFT seperti Psikolog Klinis sangatlah mudah sekali. Kenapa gitu? Iya, karena para JFT seperti Psikolog Klinis sudah ada panduannya yang aplikatif dan implementatif, yaitu tinggal mengutip butir-butir kegiatan yang menjadi kewenangan/tanggung jawab sesuai jenjang jabatan fungsionalnya, yang tercantum dalam peraturan perundangan yang mengatur JFT itu. Biasanya berupa Keputusan Menpan atau Permenpan. Nah, untuk JFT Psikolog Klinis diatur oleh Permenpan Nomor 11 Tahun 2008 (bagi yang memerlukan silahkan Downloaddan peraturan terkait lainnya. Mulai Pasal 8 dalam permenpan tersebut mengatur butir-butir kegiatan yang akan dinilai dengan angka kredit. 

Untuk keperluan penyusunan SKP, seorang JFT harus melakukan:
  1. Pemetaan Kewenangan dan Tanggungjawab sesuai jenjang Jabatan
  2. Menyusun Rencana Kegiatan sesuai kewenangan dan tanggungjawabnya
  3. Menentukan strategi
Pemetaan Kewenangan dan Tanggungjawab
Psikolog Klinis adalah jabatan keahlian, yaitu jabatan fungsional PNS yang diangkat berdasarkan keahlian. Ada tiga jenjang jabatan Psikolog Klinis:
  1. Psikolog Klinis Pertama (Gol. III/b); 
  2. Psikolog Klinis Muda (Gol. III/c - III/d) dan
  3. Psikolog Klinis Madya (Gol. IV/a - IV/c)
Kewenangan dan Tanggungjawab Psikolog Klinis ketiganya sudah diatur tentang kewenangan dan tanggungjawabnya dalam Permenpan No 11/2008, lihat pasal 8 butir a, butir b, dan butir c.

Menyusun Rencana Kegiatan sesuai kewenangan dan tanggungjawabnya
Menyusun rencana sangat penting, agar kegiatan terarah dalam rangka pengembangan karier. Petakan apasaja kegiatan yang akan Anda lakukan berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya atau trend yang sering muncul atau anda alami belakangan ini.

Menyusun Strategi Pengembangan Karier
Seorang Psikolog Klinis bernama Rita Aisa dengan jabatan Psikolog Klinis Pertama (gol ruang III/b) saat ini (1 Oktober 2015) sudah mengumpulkan angka kredit (PAK) sebesar 150 Angka Kredit (AK), ia akan menargetkan bisa naik pangkat ke jabatan Psikolog Klinis Muda (Gol. III/c) dengan 200 AK pada tahun 1 Oktober 2018. Jika demikian, ia harus berani menyusun target dalam SKP yakni 50 poin AK lagi dalam kurun waktu 3 s.d. 4 tahun ke depan. 

Sehingga dalam 1 tahun ia harus mengumpulkan angka kredit sedikitnya 12,5 AK (50 dibagi 4 tahun). Ini adalah asumsi, jika Rita Aisa menginginkan kenaikan pangkat/jabatannya secara santai (4 tahun). Apakah, kenaikan pangkat Psiklog Klinis bisa ditargetkan kurang dari 4 tahun? Inilah yang perlu Anda cari strateginya.


Butir-butir Kegiatan yang dapat dimasukkan dalam Formulir SKP Psikolog Klinis
Berikut adalah kutipan dari Butir-butir Kegiatan yang terdapat pada ketentuan Pasal 8 Permenpan Nomor 11 Tahun 2008, yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab Psikolog Klinis Pertama (III/b) yang dapat dimasukkan ke dalam formulir SKP. Setidaknya terdapat 16 butir kegiatan yang menjadi kewenangan Psikolog Klinis Pertama (Gol. III/b).

Demikian, semoga bermanfaat



Bahan Bacaan:
Trull, J. Timothy., Prinstein, J. Mitch. (2013). Clinical Psichology [Eighth Edition]. Belmont: Wadsworth, Cengage Learning.
Wiramihardja, S. A. (2012). Pengantar Psikologi Klinis [Edisi Revisi 2012]. Bandung:  Refika Aditama.
Ratih Manggarsari, http://ratih-manggarsari-fpsi13.web.unair.ac.id/
Permenpan No. 11/2008 tentang Jabatan Fungsional Psikolog Klinis dan Angka Kreditnya

0 komentar:

Post a Comment

Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono