Friday, October 23, 2015

Tatacara Penyusunan SKP bagi JFT Perawat Trampil

SKP.Links: Selamat Siang PNS Indonesia khususnya bapak/ibu JFT Perawat Terampil. Saya pernah menulis simulasi bagaimana tatacara menyusun SKP bagi JFT Perawat, dengan judul Cara Gampang Menyusun SKP JFT Perawat. Pada simulasi tersebut saya masih menggunakan acuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. 

Kali ini saya mengetengahkan bagaimana teknik menyusun SKP bagi JFT Perawat Trampil dengan acuan Permenpan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnyasebagai pengganti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. 

Sebagaimana simulasi saya terdahulu, bahwa penyusunan SKP bagi Jabatan Fungsional
Cara Penyusunan SKP JFT Ners
Tertentu butir-butir kegiatan yang diisikan dalam formulir SKP bagi JFT harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku/ JFT Perawat diatur oleh Permenpan nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. Ini artinya bahwa setiap perawat PNS harus memahami ketentuan yang diatur dalam Permenpan tersebut, terutama Bab VI Rincian Kegiatan dan Unsur yang Dinilai dalam Pemberian Angka Kredit mulai Pasal 8. 


Dalam Permenpan terbaru tentang JFT Perawat ini sudah ada ketentuan kewajiban JFT Perawat Menyusun SKP yaitu Pasal 11 dan seterusnya.

Untuk kepentingan penyusunan SKP JFT Perawat, dapat memedomani butir-butir kegiatan yang sudah ditentukan untuk penilaian Angka Kreditnya, yaitu mulai pasal 8, berbunyi seperti di bawah ini (bagi Perawat Terampil).

a. Perawat Terampil:
  1. melakukan pengkajian keperawatan dasar pada individu;
  2. mengajarkan perilaku hidup bersih dan sehat pada individu dalam rangka melakukanupaya promotif;
  3. membuat media untuk peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat pada individu dalam rangka melakukan upaya promotif;
  4. memfasilitasi penggunaan alat-alat pengamanan atau pelindung fisik pada pasien untuk mencegah risiko cedera pada individu dalam rangka upaya preventif;
  5. memantau perkembangan pasien sesuai dengan kondisinya (melakukan pemeriksaan fisik, mengamati keadaan pasien) pada individu dalam rangka upaya preventif;
  6. dan seterusnya sampai dengan nomor 33.
Jadi bagi JFT Perawat Terampil, pilihlah dari 33 butir kegiatan yang menjadi kewenangan dan tanggungjawabnya yang akan menjadi kegiatan pada Tahun Penyusunan SKP berjalan. Mengenai besaran Angka Kredit, silahkan diisi renncana nya sesuai target yang ingin Anda capai. 

Pada dasarnya SKP juga merupakan gambaran bagaimana seorang perawat mampu menggambarkan rencana pengembangan karirnya. Misalnya jika kenaikan pangkat Anda membutuhkan angka kredit sebanyak 50 poin lagi, dan Anda yakin dapat tercapai pada Tahun 2019, maka 2019-2015=4 tahun. Sehingga Anda harus mampu mengumpulkan Angka Kredit sebanyak 12,5 poin setiap tahunnya.

Jadi memang tidak ada yang sulit bagaimana tatacara penyusunan SKP bagi JFT Perawat. Yang menjadi masalah jika pada saat berlakunya Permenpan Nomor 25 tahun 2014 tersebut masih terdapat JFT Perawat Terampil Golongan II/a (atau kualifikasi pendidikan SPK). Perlu diperhatikan, sejak penerbitan Permenpan No. 25 Tahun 2014 tersebut, tidak ada lagi pengangkatan JFT perawat yang berkualifikasi ijazah SLTA (SPK, SMK Keperawatan, atau sederajat).

Dalam hal demikian, maka harus dicari peraturan Menteri Kesehatan sebagai lembaga pembina teknis JFT Perawat. 

0 komentar:

Post a Comment

Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono