Saturday, October 17, 2015

Mengenal Jabatan Fungsional Tertentu #11: Radiografer

SKP.Links: Jabatan Fungsional Radiografer diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2013, menggantikan Keputusan Menpan Nomor: 133/KEP/M.PAN/12/2002 yang dianggap masih banyak kekurangan. Bagi yang membutuhkannya silahkan download dari blog ini.

Radiografer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan radiologi pada sarana kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.


Nova-Rahman.blogspot.com

Radiografer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan radiologi pada sarana kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Poliklinik). Yang dimaksud dengan pelayanan radiologi adalah pelayanan kesehatan profesional berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dalam bidang radiologi yang memanfaatkan radiasi pengion dan non pengion untuk diagnosa dan terapi.

Radiografer adalah suatu jabatan profesi yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukanlah profesi yang semat-mata sebagai jabatan atau pekerjaan untuk mencari nafkah, akan tetapi merupakan pekerjaan kepercayaan, dalam hal ini kepercayaan dari masyarakat yang memerlukan pelayanan profesi, percaya kepada ketulusan hati, integritas, percaya kepada kesetiaannya dan percaya kepada kemampuan profesionalnya.

Jabatan fungsional Radiografer adalah jabatan karier Menurut Permenpan Nomor 29 Tahun 2013, jabatan fungsional radiografer terdiri dari:

  1. radiografer terampil; yakni jabatan yang membutuhkan kompetensi atau skill (keterampilan), yakni untuk diangkat dalam jabatan tersebut berkualifikasi di bawah S-I/D-IV.
  2. radiografer ahli; yakni jabatan yang membutuhkan kompetensi keahlian, yakni dengan persyaratan akademis S-I/D-IV

Kedudukan Radiografer

Jabatan fungsional Radiografer termasuk dalam rumpun kesehatan, oleh karena itu kedudukan seorang radiografer adalah:
  1. Radiografer berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan radiologi pada fasilitas pelayanan kesehatan instansi pemerintah.
  2. Radiografer merupakan jabatan karier PNS.

Tugas dan Kewajiban Radiografer

Tugas pokok Radiografer adalah melakukan kegiatan pelayanan radiologi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi.

Instansi Pembina Jabatan Radiografer

Instansi Pembina jabatan fungsional Radiografer adalah Kementerian Kesehatan. yang mempunyai tugas pembinaan, antara lain:

a. menyusun ketentuan pelaksanaan, ketentuan teknis jabatan fungsional Radiografer;
b. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Radiografer;
c. menetapkan standar kompetensi jabatan fungsional Radiografer;
d. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan jabatan fungsional Radiografer;
e. melakukan sosialisasi jabatan fungsional Radiografer;

Tatacara Penyusunan SKP bagi Radiografer

Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013, untuk bisa menyusun SKP bagi Jabatan Fungsional Tertentu, jabatan fungsional Radiografer dapat menyusun SKP dengan cara merujuk kepada Permenpan No. 29 Tahun 2013. Butir-butir kegiatan yang sudah baku sebagai uraian tugas/kegiatan sehari-hari sudah diterangkan pada Bab VI pasal 8 Permenpan No. 29 Tahun 2013. Di bawah ini saya kutip butir-butir kegiatan yang dapat dijadikan bahan input kolom Kegiatan Blangko SKP, khususnya Radiografer Penyelia (Trampil).
  1. Merencanakan penyelenggaraan pelayanan radiologi dalam menyusun rencana tahunan sebagai ketua;
  2. Melakukan tindakan pemeriksaan PTC dalam rangka pemeriksaan radiologi dengan kontras;
  3. Melakukan identifikasi foto-foto rontgen dalam rangka pemeriksaan radiologi dengan kontras;
  4. Melakukan tindakan pemeriksaan tulang belakang (columna vertebralis) dalam rangka pemeriksaan MRI dengan kontras;
  5. Melakukan simulasi penyinaran teknik SSD lapangan radiasi plan pararel/opposing lateral dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
  6. Melakukan simulasi penyinaran teknik SSD lapangan radiasi box sistem dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
  7. Melakukan simulasi penyinaran teknik SAD lapangan radiasi isocenter dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
  8. Melakukan simulasi penyinaran teknik lapangan radiasi dengan alat bantu bolus keras dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
  9. Melakukan simulasi penyinaran pasien dengan imobilisator vacuum bag/bodybag dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
  10. Melakukan CT planning pada pasien tanpa imobilisasi khusus di pesawat CT/CT simulator dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
  11. Melakukan CT planning pada pasien dengan imobilisasi breastboard/bellyboard di pesawat CT/ CT simulator dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
  12. Melakukan CT planning untuk pengambilan data kontur dengan pesawat CT/ CT simulator dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
  13. Melakukan CT planning pada pasien dengan fiksasi mouth fix/head fix (SRT) di pesawat CT simulator dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
  14. Melakukan set up penyinaran teknik lapangan radiasi non co-plannar teknik 3D conformal/IMRT dalam rangka persiapan tindakan pelayanan radioterapi;
  15. Melakukan tindakan pemeriksaan static bone scan;
  16. Melakukan tindakan pemeriksaan static thyroid scan;
  17. Melakukan tindakan pemeriksaan perfusi paru dalam rangka pemeriksaan static dengan Meta Iodobenzyl Guanidine (MIBG);
  18. Melakukan tindakan pemeriksaan ventilasi paru dalam rangka pemeriksaan static dengan MIBG;
  19. Melakukan tindakan pemeriksaan meckel scan dalam rangka pemeriksaan static dengan MIBG;
  20. Melakukan tindakan pemeriksaan DMSA dalam rangka pemeriksaan static dengan MIBG;
  21. Melakukan tindakan pemeriksaan mamoscintigrafi dalam rangka pemeriksaan static dengan MIBG;
  22. Menyusun laporan tahunan sebagai ketua;
  23. Menyusun laporan pemeliharaan alat-alat prosesing;
  24. Menyusun evaluasi 5 tahunan sebagai anggota;
  25. Menyusun evaluasi tahunan sebagai ketua;
  26. Menyusun evaluasi kinerja pelayanan radiologi sebagai anggota; dan
  27. Menyusun evaluasi analisa penolakan film radiografi (reject analysis).
Demikian, semoga bermanfaat.

1 comment:

  1. Untuk download SKP/PPK tenaga fungsional kesehatan dapat di Download disini:
    http://mitrakesmas.blogspot.co.id/2015/12/contoh-sasaran-kerja-pegawai-skp.html

    ReplyDelete

Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono