Friday, October 30, 2015

Aneka Ragam Uraian Tugas #8: JFU Penyusun

SKPpedia.com: Berikut saya postingkan uraian tugas JFU Penyusun (yang termasuk Penyusun disini menurut Kamus JFU sesuai Perka BKN No 3 Tahun 2013)

Ikhtisar Jabatan:

Menerima, mengumpulkan dan mengklasifikasikan obyek kerja serta mengkaji dan menyusun obyek kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk tercapainya sasaran sesuai yang diharapkan.

Uraian Tugas:
yang dapat dijadikan input Penyusunan kegiatan dalam Form SKP

a. Menerima dan memeriksa bahan dan data obyek kerja sesuai prosedur sebagai bahan kajian dalam rangka pen1rusunan obyek kerja;
b. Mengumpulkan dan mengklasifikasikan bahan dan data obyek kerja sesuai spesifikasi dan prosedur untuk memudahkan apabila diperlukan;
c. Mempelajari dan mengkaji karakteristik, spesifikasi dan hal-hal yang terkait dengan obyek kerja sesuai prosedur dalam rangka penyusunan obyek kerja;
d. Menyusun konsep penyusunan obyek kerja sesuai dengan hasil kajian dan prosedur untuk tercapainya sasaran yang diharapkan;
e. Mendiskusikan konsep penyusunan obyek kerja dengan pejabat yang berwenang dan terkait sesuai prosedur untuk kesempurnaan penyusunan obyek kerja;
f. Menyusun kembali obyek kerja berdasarkan hasil diskusi sesuai prosedur untuk kelancaran dan optimalisasi penyusunan obyek kerja;
g. Mengevaluasi proses penyusunan obyek kerja sesuai prosedur sebagai bahan perbaikan dan kesempurnaan tercapainya sasaran;
h. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungiawaban; dan
i. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis maupun lisan.

Yang termasuk JFU Penyusun:

1. Penyusun Bahan Laporan .............
2. Penyusun Bahan Pembahasan Rancangan Produk Hukum Daerah
3. Penyusun Bahan Pembinaan Keagrariaan
4. Penyusun Bahan Pembinaan Tata Kota
5. Penyusun Bahan Petugas Pembinaan Bidang Perekonomian
6. Penyusun Bahan Petugas Pembinaan Sektor Pembangunan
7. Penyusun bahan Laporan keuangan
8. Penyusun Konsep LAKIP
9. dsb (lihat Perka BKN No 3 Tahun 2013)

Uraian tugas di atas dapat dimodifikasi sendiri dengan cara menyesuaikan jenis/karakteristik obyek kerja. Kata obyek kerja di atas (teks merah) dapat diganti dengan jenis obyek kerja. Misalnya, jika pembaca adalah seorang JFU Penyusun Laporan Keuangan, maka kata obyek kerja dapat diganti dengan laporan keuangan

0 komentar:

Post a Comment

Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono