Wednesday, September 9, 2015

Mengenal Jabatan Fungsional Tertentu #10: Penyuluh Kesehatan Masyarakat

SKP.Links: Sesuai Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
sumber:poltekkes-soepraoen.ac.id
58/KEP/M.PAN/8/2000 yang dimaksud dengan jabatan fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat adalah tenaga pelaksana teknis fungsional yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkungan pembinaan teknis Kementerian Kesehatan yang mengemban tugas, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat/promosi kesehatan secara profesional.


Penyuluhan atau promosi kesehatan adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat, agar mereka dapat menolong diri sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat, sesuai kultur dan kearifan lokal (local wisdom) setempat dan didukung kebijakan publik yang berwawasan kesehatan (lihat KepmenKes No. 1114/MENKES/SK/VII/2005)

Selanjutnya penyuluhan kesehatan oleh Rumah Sakit (PKRS) adalah upaya Rumah Sskit untuk meningkatkan kemampuan pasien, klien, dan kelompok-kelompok masyarakat, agar pasien dapat mandiri dalam mempercepat kesembuhan dan rehabilitasinya, klien dan kelompok-kelompok masyarakat dapat mandiri dalam meningkatkan kesehatan, mencegah masalah-masalah kesehatan, dan mengembangkan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama mereka, sesuai sosial budaya mereka, serta didukung kebijakan publik yang berwawasan kesehatan (Kepmenpan 58/Kep/M.PAN/8/2000).


Tugas dan Fungsi Penyuluh Kesehatan Masyarakat

Jabatan Fungsional Penyuluh keshatan Masyarakat diatur dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 58/KEP/M.PAN/8/2000. Menurut ketentuan dalam keputusan tersebut tugas dan wewenang jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat  adalah :
  1. Melaksanakan kegiatan advokasi (pendampingan)
  2. Melaksanakan kegiatan bina suasana
  3. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat
  4. Melakukan penyebarluasan informasi kesehatan dalam berbagai bentuk dan saluran komunikasi
  5. Membuat rancangan media baik media cetak, elektronika maupun luar ruang
  6. Melakukan pengkajian/penelitian perilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan
  7. Merencanakan intervensi dalam rangka mengembangkan perilaku masyarakat yang mendukung kesehatan 

Bagaimana Menyusun SKP

SKP atau Sasaran Kerja Pegawai jabatan fungsional sesuai Perka BKN 1/2013 disusun dengan berdasarkan butir-butir kegiatan yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional tersebut sesuai kewenangan dan tanggungjawabnya. Oleh karena itu, jabatan fungsional Penyuluh kesehatan Masyarakat harus merujuk kepada Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 58/KEP/M.PAN/8/2000, disesuaikan dengan kewenangan dan tanggungjawab sesuai jenjang jabatan fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat.

Klasifikasi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat 

Jabatan Fungsional Penyuluh kesehatan mempunyai 2 kategori yaitu :
  1. Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil adalah jabatan fungsional penyuluh kesehatan masyarakat yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional yang bersifat keterampilan di bidang penyuluhan kesehatan masyarakat/promosi kesehatan, pengangkatan pertama pada jabatan ini berkualifikasi Diploma III.
  2. Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli adalah jabatan fungsional penyuluh kesehatan masyarakat yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan, pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahn masalah dan proses pembelajaran dengan cara yang sistematis di bidang penyuluhan kesehatan masyarakat/promosi kesehatan. Pengangkatan pertama pada jabatan ini harus berkualifikasi minimum ijazah S1/D-IV.

0 komentar:

Post a Comment

Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono