Monday, May 4, 2015

Mengenal Jabatan Fungsional Tertentu #7: Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Diklat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Perlu pembaca ketahui bahwa yang dimaksud dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa secara sistematis.

Disebut sistematis berarti melalui proses yang melibatkan fungsi-fungsi manajemen. Dalam proses pengadaan barang/jasa dikenal sistem atau organisasi pengadaan barang/jasa. Organisasi   Pengadaan    Barang/Jasa    terdiri atas: Pengguna  Anggaran  (PA)/Kuasa  Pengguna  Anggaran (KPA),    Pejabat    Pembuat    Komitmen    (PPK),    Unit Layanan  Pengadaan  (ULP)/Pejabat  Pengadaan,  dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

Oleh karena itu, dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah dikenal adanya Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ), yang sejak 20 November 2012 dimasukkan ke dalam Jabatan Fungsional tertentu dengan nama Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya.

Menurut Permenpan 77 Tahun 2012 Pengelola   Pengadaan   Barang/Jasa adalah  Pegawai Negeri   Sipil   yang   diberi   tugas,   tanggungjawab, wewenang,  dan  hak  secara  penuh  oleh  pejabat  yang berwenang        untuk        melaksanakan        kegiatan perencanaan      pengadaan,      pemilihan      penyedia, manajemen kontrak, dan manajemen informasi aset.

Siapa yang dapat menjadi seorang Pengelola   Pengadaan   Barang/Jasa?
Jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa merupakan jabatan tingkat ahli, atau disebut juga Jabatan Fungsional Keahlian. Seorang Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus memiliki standar
kompetensi yakni standar kemampuan yang disyaratkan    untuk    dapat    melakukan pengadaan barang/jasa yang  menyangkut  aspek  pengetahuan, keterampilan  dan/atau  keahlian,  serta sikap kerja tertentu. Oleh karena itu sebagai JFT keahlian ia pertama-tama harus dididik melalui pendidikan dan pelatihan teknis dan lulus sertifikasidan mendapatkan pengakuan sebagai ahli pengadaan nasional.

Jenjang Jabatan/Kepangkatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa menurut Permenpan 77 tahun 2012 yaitu:

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama:
1)Penata Muda, golongan ruang III/a;dan
2)Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b

Pengelola PengadaanBarang/JasaMuda:
1)Penata, golongan ruang III/c; dan
2)Penata Tingkat I, golonganruang III/d

Pengelola PengadaanBarang/Jasa Madya:
1)Pembina, golongan ruang IV/a;
2)Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;dan
3)Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c

0 komentar:

Post a Comment

Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono