Diklat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa |
Disebut sistematis berarti melalui proses yang melibatkan fungsi-fungsi manajemen. Dalam proses pengadaan barang/jasa dikenal sistem atau organisasi pengadaan barang/jasa. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Oleh karena itu, dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah dikenal adanya Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ), yang sejak 20 November 2012 dimasukkan ke dalam Jabatan Fungsional tertentu dengan nama Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya.
Menurut Permenpan 77 Tahun 2012 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak, dan manajemen informasi aset.
Siapa yang dapat menjadi seorang Pengelola Pengadaan Barang/Jasa?
Jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa merupakan jabatan tingkat ahli, atau disebut juga Jabatan Fungsional Keahlian. Seorang Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus memiliki standar
kompetensi yakni standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pengadaan barang/jasa yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu. Oleh karena itu sebagai JFT keahlian ia pertama-tama harus dididik melalui pendidikan dan pelatihan teknis dan lulus sertifikasidan mendapatkan pengakuan sebagai ahli pengadaan nasional.
Jenjang Jabatan/Kepangkatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa menurut Permenpan 77 tahun 2012 yaitu:
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama:
1)Penata Muda, golongan ruang III/a;dan
2)Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
Pengelola PengadaanBarang/JasaMuda:
1)Penata, golongan ruang III/c; dan
2)Penata Tingkat I, golonganruang III/d
Pengelola PengadaanBarang/Jasa Madya:
1)Pembina, golongan ruang IV/a;
2)Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;dan
3)Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
0 komentar:
Post a Comment
Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono