Ketika seorang PNS mendapat tugas sbg Plt, Plt dianggap sbg Tugas Tambahan (courtesy: medan.tribunews.com) |
Wow, ada yang sudah ada yang belum. Tak apa-apa, waktunya masih 1 hari lagi lhoo...Besok 31 Desember, semua pejabat penilai standby di belakang meja, sibuk menilai SKP bawahannya, termasuk Anda, kan?
Di dalam forum yang kami asuh, ada beberapa pertanyaan tentang Tugas Tambahan berulang kali, sehingga saya selaku pengasuh blog ini memandang perlu menuliskan kembali nasib si tugas tambahan di dalam SKP. Dicantumkan sebagai kegiatan jabatan atau tidak?
Jika begitu, terlebih dulu kita perlu mencari tahu definisi tentang tugas tambahan. Dalam hal ini rujukan saya adalah tugas tambahan yang dimaksud dalam PP 46 Tahun 2011 sebagai landasan hukum penyusunan SKP.
Dari Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013, saya petik pengertian tugas tambahan, yaitu tugas lain atau tugas-tugas yang ada hubungannya dengan tugas jabatan yang bersangkutan dan tidak ada dalam SKP yang ditetapkan (pada awal tahun). Artinya, tugas tambahan itu tidak secara langsung berhubungan dengan tugas dan fungsi (tusi) atau tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PNS yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak.
Pengertian di atas dapat diterjemahkan pula, tugas tambahan tidak dapat dinyatakan dalam SKP. Sebagai contoh misalnya, Gus Priyono seorang Kepala Bidang, sesuai SK Kepala Dinas nomor 900/001/IV/Dik/2014 tanggal 2 Januari 2014 mendapat tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan-kegiatan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di lingkungan Dinas Pendidikan, maka tugas-tugas PPK yang terdiri dari merencanakan, menetapkan HPS, menyusun RAB, menyusun jadwal lelang/pengadaan barang/jasa, dan sebagainya tidak dapat dinyatakan dalam SKP.
Mari kita lihat uraian tugas/jabatan PPK menurut ketentuan Perpres 54/2010 jo Perpres 172/2014
- menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: spesifikasi teknis Barang/Jasa; Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan rancangan Kontrak.
- menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
- menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian:
- melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;
- mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
- melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
- menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
- melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Penilaian Prestasi Kerja PNS dari Unsur Tugas Tambahan
Selain melakukan kegiatan tugas pokok yang ada dalam SKP, seorang PNS dapat melaksanakan tugas lain yang disebut sebagai tugas tambahan yang diberikan oleh atasan langsungnya dan dibuktikan dengan surat keterangan dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 (Perka BKN). Maka pada akhir tahun yang bersangkutan dapat diberikan nilai tugas tambahan paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 3 (tiga) dengan menggunakan pedoman sebagai berikut:
Sumber Perka BKN No 1 Tahun 2013 |
Satu contoh lagi, seorang PNS bernama Ir. Budi Pekerti, MT sebagai seorang Kepala Seksi Tata Ruang Dinas PU dan Perumahan, selain melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Seksi Penataan Ruang, pada bulan Maret ia menerima Surat Tugas sebagai Plt. Kepala Seksi Bangunan pada Dinas PU dan Perumahan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada berdasarkan Surat Tugas Kepala Dinas PU dan Perumahan. Oleh karena itu tugas sebagai Plt (Pelaksana Tugas) sebagai Kasi Bangunan tidak dapat dinyatakan dalam SKP Sdr. Ir. Budi Pekerti, MT yang disusunnya pada awal tahun. Namun tugas sebagai Plt itu akan dilakukan penilaian dalam pengukuran SKP ybs di akhir tahun.
Contoh lainnya, Di suatu Sekolah Dasar negeri tidak terdapat petugas Tata Usaha yang diperlukan untuk mengelola data tenaga pendidik dan tenaga kependidikan secara online, lalu Kepala Sekolah harus menunjuk seorang guru kelas bernama Jer Basuki Mawa Bea, S.Pd melalui Surat Keputusan atau Surat Tugas sebagai Operator Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan, oleh karena itu tugas sebagai operator Data pendidik dan Tenaga Kependidikan dianggap sebagai Tugas Tambahan.
Penilaian tugas tambahan untuk membentuk Penilaian Prestasi Kerja (PPK) PNS sebagai pengganti DP3 harus dengan menggunakan Surat Keterangan dengan format seperti yang ditentukan oleh Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 - yaitu Anak Lampiran I-c (halaman 84) yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II.
Demikian, semoga bermanfaat.
Daftar Referensi:
Perka BKN No 1 Tahun 2013
PP 46 Tahun 2011
Apakah yang menandatangani surat keterangan tugas tambahan harus esselon II? sedangkan Saya bekerja pada Kantor?
ReplyDelete