Penyusunan dan Penilaian SKP untuk
Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran
Kegiatan Penunjang Guru: Menjadi Anggota/Aktivis Organisasi Kepramukaan (Courtesy: Novie Irawaty) |
Sdr. Gendhis Amiratush-shofia Yasmine juga merencanakan bisa mengikuti kegiatan Diklat selama 181-480 jam diklat selama Tahun 2015. Ia juga sebagai pengurus aktif organisasi kepramukaan.
Tugas lain yang rencananya akan dilaksanakan adalah Sebagai pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat Madrasah, selain itu juga menjadi pengurus oraganisasi profesi di daerahnya. Disamping tugas-tugas yang bersifat fungsional edukatif, Sdr. Gendhis juga menerima surat penetapan sebagai Bendahara BOS di madrasahnya.
Setelah semua tugas dipetakan dengan cermat, ia mengelompokkan tugas-tugas yang bersifat fungsional edukatif dan yang tidak termasuk di dalamnya. Tugas-tugas atau kegiatan yang bersifat fungsional edukatif akan memperoleh pengakuan angka kredit, nah tugas-tugas ini dapat dimasukkan ke dalam formulir SKP. Sedangkan tugas-tugas yang menjadi beban kerja tetapi tidak dapat dinilai dengan angka kredit jabatan fungsional guru (sebagai contoh Menjadi Bendahara BOS), maka tugas/kegiatan ini diidentifikasi menjadi tugas tambahan, dan tidak dapat dinyatakan dalam formulir SKP, tugas tambahan itu (contoh Menjadi Bendahara BOS) akan menjadi satu kesatuan dari Pengukuran SKP di akhir tahun.
Sebelum menyusun SKP, Sdr. Gendhis Amiratush-shofia Yasmine telah menganalisis dengan cermat rencana/targetnya untuk bisa merencanakan perolehan angka kredit dengan pengetahuannya dari peraturan yang berlaku tentang pelaksanaan PKG.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Sdr. Gendhis Amiratush-shofia Yasmine tersebut di atas, maka isian Formulir Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil yang telah disusunnya untuk Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
Simulasi Penyususunan SKP Guru Kelas/Matapelajaran Golongan III/a |
Setelah rancangan SKP selesai disusun, ia menyerahkan rancangan tersebut kepada Kepala Madrasah untuk mendapat pengesahan. Jika SKP yang disusunnya disahkan, maka secara resmi SKP tersebut menjadi kontrak kerja antara guru PNS kepada pimpinannya. Sebagai kontrak kerja SKP memiliki konsekuensi untuk dinilai pada akhir tahun.
Untuk penilaian, silahkan membaca kembali simulasi Pengukuran SKP Guru BK di blog ini.
Untuk penilaian, silahkan membaca kembali simulasi Pengukuran SKP Guru BK di blog ini.
0 komentar:
Post a Comment
Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono