Wednesday, November 20, 2013

Uraian Jabatan Administrasi: Jabatan Bendahara Pengeluaran

Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN (APBD) pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga/SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Bendahara Pengeluaran merupakan kunci sentral dalam pengelolaan dan tanggung jawab masalah keuangan Negara dan untuk menduduki jabatan tersebut dibutuhkan kemampuan dan profesionalisme yang tinggi. Tugas-tugas Bendahara Pengeluaran telah dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

Dengan memahami tugas dan fungsinya tersebut bendahara pengeluaran dapat menghilangkan ataupun meminimalisir kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan tugasnya sehingga dapat menghindarkan bendahara pengeluaran dari masalah terjadinya kerugian keuangan negara akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang

Bendahara adalah jenis JFU yang berada di bawah subordinasi Kepala Subbag Keuangan, atau Subbag Tata Usaha.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 di atas, untuk menjalankan fungsinya, JFU bendahara memiliki tugas:
  1. Menerima uang/surat berharga dalam batas kewenangannya;
  2. Menyimpan uang/surat berharga dalam batas kewenangannya;
  3. Menatausahakan uang / surat berharga sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
  4. Membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
  5. Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK
  6. Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan
  7. Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
  8. Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban ke kas negara
  9. Mengelola rekening tempat penyimpanan UP, dan
  10. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN / Dinas PPKAD selaku kuasa Bendahara Umum Negara / BUD (Bendahara Umum Daerah).

Dari uraian tugas di atas Bendahara dapat menyusun SKP seperti di bawah ini.



Demikian semoga bermanfaat. 
Konten ini adalah migrasi dari: www.sasasarankerjapegawai.blogspot.com.

0 komentar:

Post a Comment

Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono