Dalam sistem penilaian prestasi kerja menurut PP 46 Tahun 2011, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rancangan pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan, sesuai dengan rincian tugas, tanggungjawab dan wewenangnya, yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. Credit: Dongeng Planologi gambar oleh: Gus Priyono
SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan, dengan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) tahunan organisasi, yang berisikan tentang apa kegiatan yang akan dilakukan, apa hasil yang akan dicapai, berapa yang akan dihasilkan dan kapan harus selesai. Setiap Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilaksanakan, target sebagai hasil kerja yang harus diwujudkan, dengan mempertimbangkan aspek kuantitas/Output, kualitas, waktu dan dapat disertai Biaya.
UNSUR-UNSUR SKP 1. Kegiatan Tugas Jabatan Setiap Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus didasarkan pada rincian tugas, tanggungjawab dan wewenang jabatan, yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana kerja tahunan organisasi, sebagai implementasi kebijakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan dan harus berorientasi pada hasil (end result) secara nyata dan terukur.a. Tingkat Eselon I Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana strategis (renstra) dan rencana kerja (renja) tahunan organisasi (Sasaran Kerja Organisasi), dijabarkan sesuai dengan uraian tugas jabatannya, menjadi SKU eselon I yang dioperasionalkan menjadi SKP pejabat eselon I, sebagai implementasi kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi.b. Tingkat Eselon II Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana kerja tahunan unit tingkat eselon I dijabarkan sesuai dengan uraian tugas jabatannya menjadi Sasaran Kerja Umum eselon II yang dioperasionalkan menjadi SKP pejabat eselon II, dalam rangka mencapai SKU eselon I.Pada level pemerintah daerah otonom khususnya kabupaten/kota, jenjang jabatan eselon tertinggi adalah eselon II.a, maka kegiatan tugas jabatan / kegiatan pada SKP yang akan dilakukan harus mengacu kepada rencana strategis (RPJMD) Pemerintah Kabupaten/Kota yang dijabarkan lagi sesuai uraian tugas jabatannya, menjadi sasaran kerja yang dioperasionalkan menjadi SKP pejabat eselon II dalam rangka mencapai Sasaran Kerja Umum (SKU) sebagaimana termuat dalam RPJMD tersebut.c. Tingkat Eselon III Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana kerja tahunan unit tingkat eselon II (Sasaran Kerja Umum) dijabarkan sesuai dengan uraian tugas jabatannya menjadi SKU eselon III yang dioperasionalkan menjadi SKP pejabat eselon III, dalam rangka mencapai SKU eselon II.d. Tingkat Eselon IV Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana kerja tahunan unit tingkat eselon III (SKU) dijabarkan sesuai dengan uraian tugas jabatannya menjadi SKU eselon IV yang dioperasionalkan menjadi SKP pejabat eselon IV, dalam rangka mencapai SKU eselon III.e. Tingkat Staf/Pelaksana Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana kerja tahunan unit tingkat eselon IV (SKU) dijabarkan sesuai dengan uraian tugas jabatannya menjadi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil, dalam rangka mencapai SKU eselon IV.
Contoh: SKP Pejabat Struktural Eselon II
SKP Pejabat Struktural Eselon II tersebut di atas menjadi pedoman bagi Pejabat Struktural bawahannya dalam melakukan penyusuanan SKP sesuai tugas dan fungsi, tanggung jawab dan wewenang yang telah diberikan berdasarkan Rencana Kinerja Tahunan pada Tahun Penyusunan SKP.
SKP Pejabat Eselon III harus mengacu kepada SKP Pejabat Eselon II dalam satu unit kerjanya, SKP pejabat Eselon IV harus mengacu kepada SKP pejabat Eselon III dalam satu unit kerjanya
Artikel-artikel terkait dengan "Cara Menyusun SKP PNS Jabatan Struktural" Lainnya
Cara Menyusun SKP Pejabat Eselon III, Cara Menyusun SKP Pejabat Eselon IV,
Cara Menyusun SKP Pejabat Eselon V, Cara Menyusun SKP PNS Non Eselon (Jabatan Fungsional Umum)
Credit: Dongeng Planologi gambar oleh: Gus Priyono |
Contoh: SKP Pejabat Struktural Eselon II SKP Pejabat Struktural Eselon II tersebut di atas menjadi pedoman bagi Pejabat Struktural bawahannya dalam melakukan penyusuanan SKP sesuai tugas dan fungsi, tanggung jawab dan wewenang yang telah diberikan berdasarkan Rencana Kinerja Tahunan pada Tahun Penyusunan SKP. SKP Pejabat Eselon III harus mengacu kepada SKP Pejabat Eselon II dalam satu unit kerjanya, SKP pejabat Eselon IV harus mengacu kepada SKP pejabat Eselon III dalam satu unit kerjanya Artikel-artikel terkait dengan "Cara Menyusun SKP PNS Jabatan Struktural" Lainnya Cara Menyusun SKP Pejabat Eselon V, Cara Menyusun SKP PNS Non Eselon (Jabatan Fungsional Umum) |
0 komentar:
Post a Comment
Tulisan-tulisan di blog ini sangat mencerminkan betapa saya masih miskin akan pengetahuan, oleh karena itu masukan dan komentar pembaca merupakan penghormatan bagi saya untuk menulis artikel yang lebih baik lagi terutama dalam hal teknik maupun subtansi tulisan. Penghargaan dan pernyataan terima kasih saya sampaikan kepada pembaca yang telah berkunjung dan menyampaikan harapan-harapan maupun masukan kepada blog ini. Salam saya: Gus Priyono